PINRANG, BESTNEWS – Kepolisian Sektor Patampanua Kabupaten Pinrang mengamankan IR alias Bombong Terduga pelaku pencurian pupuk dan alat alat Pertanian ( Alsintan) di Desa Malimpung kecamatan Patampanua, yang diamuk massa.
Kapolsek Patampanua Iptu Bakri mengatakan , terduga pelaku sempat diamuk massa yang resah dengan perbuatan terduga pelaku “Saat melakukan aksinya terduga pelaku kepergok warga ” kata dia di Mapolsek Patampanua Sabtu 29/06/2024
Dia mengatakan, terduga pelaku memang sudah pernah menjalani penahanan dengan kasus yang sama ” Beruntung polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku.”
Terduga pelaku menurut Iptu Bakri , kemudian diinterogasi untuk menunjukkan tempat kejadian perkara yang lain ” Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini ”
Kanit Reskrim Polsek Patampanua Aiptu Bahktiar mengatakan, modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya adalah menyasar rumah rumah kosong ” Terduga pelaku kemudian menggasak barang barang berharga yang ada di rumah tersebut ”
Dari rumah kosong yang di santroni di desa Malimpung terduga pelaku menggasak 4 karung pupuk non subsidi, pakan ikan, beberapa botol peptisida, pompa dan alat elektrik seperti gerinda, kabel.
Saat menjalankan aksinya kata dia, terduga pelaku melakukan perbuatan jahat itu seorang diri ” Dengan menggunakan sepeda motor, terduga pelaku mengangkut hasil curiannya.”
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan (Dia/Dje).






