MAKASSAR, BESTNEWS – Memasuki seluruh tahapan Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan agenda penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejati Sulsel bersama pihak KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Buka hanya itu jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se – Sulawesi Selatan juga hadir bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota se -Sulawesi Selatan untuk melakukan penandatanganan PKS masing – masing.” (10/07/2024).
Dari pantauan awak media, pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dimulai dari Kejati Sulsel bersama Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dilanjutkan penandatanganan PKS masing – masing Kejari Kabupaten/ Kota dengan ketua KPU masing – masing Kabupaten/Kota.”
Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara yang didampingi Kasi Datun Andi Kalsum mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) bersama ketua KPU Kabupaten Pinrang berpusat di lokasi Four Point Makassar.”
“Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) ini kata Kejari Pinrang, sebagai ajang sinergi kolaborasi menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.”
Kejari Kabupaten Pinrang “SIAP” dan akan bersinergi kolaborasi dengan KPU Kabupaten Pinrang untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.” Ujarnya.
Lanjut kata Kejari Kabupaten Pinrang, adapun peran kesiapan dukungan Kejari Kabupaten Pinrang meliputi 4 bidang (Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus).
Pada bidang intelijen, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan posko pemilukada serentak tahun 2024 di wilayah hukum Kejari Kabupaten Pinrang.
Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024.”
Pengamanan / pendampingan logistik Pemilukada serentak tahun 2024, serta memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan pemilukada serentak tahun 2024, dan merasakan program penyuluhan serta penerangan hukum juga melakukan koordinasi internal maupun eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024.” Terang Kejari Pinrang.
Untuk bidang Tindak Pidana Umum, menugaskan Jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, dimana Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompeten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral.”
Kita harus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu / pemilukada serentak 2024 dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, serta menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dgn menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).” Tambahnya.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.”
Terkahir kata dia, bidang Tindak Pidana Khusus, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.” Kunci Kejari Pinrang.
Turut hadir pada kegiatan penandatanganan kerjasama (PKS) antara lain ketua KPU Kabupaten Pinrang, komisioner KPU dan sekretaris KPU Kabupaten Pinrang.” (805).