MAKASSAR, BESTNEWS – Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi jaringan antar pulau kembali digagalkan para personel Timsus Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel.”
Total barang bukti Sabu sebanyak 2.812 gram (2,8 Kg) dan Ekstasi sebanyak 854 butir berhasil diamankan dari penguasaan ketiga terduga pelaku.
Pengungkapan tersebut diperoleh setelah melakukan upaya Pulbaket dan dikuatkan dengan adanya laporan Informasi tentang dugaan jalur masuk peredaran narkotika melalui pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Kemudian atas Informasi tersebut lah sehingga dilakukan pendalaman dan lidik lebih lanjut (19/08/2024).
Pengungkapan Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 2.812 gram (2,8 Kg) dan pil Ekstasi sebanyak 854 butir dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy.
Dia mengatakan, memang benar personil Timsus unit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan 3 orang pelaku di depan pintu keluar pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Senin kemarin dengan barang bukti 2,8 Kilogram Sabu beserta 854 butir pil ekstasi yang disimpan dalam 2 buah speaker dari pulau Kalimantan yang akan di naikkan di atas kendaraan Avanza hitam milik pelaku.”
Dengan adanya pengungkapan itu, saya telah memerintahkan Kanit Timsus untuk melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap sumber barang tersebut.” Tutur Dirresnarkoba Polda Sulsel pada awak media.
Ketiga pelaku ini kata dia, berinisial AU, S, dan H dan ketiganya diamankan diatas kendaraan Avanza berwarna Hitam.
Timsus unit 1 Dirresnarkoba Polda Sulsel telah membuntuti ketiga pelaku selama kurang lebih sebulan lamanya, setelah timsus menerima informasi akurat yang mengatakan bahwa pelabuhan Soekarno-Hatta dijadikan sebagai akses keluar masuknya barang terlarang Narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi.” Terang KBP Darmawan Affandy.
Dari hasil interogasi yang dilakukan personil Timsus unit 1 Dirresnarkoba Polda Sulsel kepada ketiga pelaku, didapatkan informasi akurat terkait sumber barang tersebut berasal dari seseorang yang berada di Kalimantan Barat.” Ujar KBP Darmawan Affandy.
Selanjutnya kata KBP Darmawan Affandy, setelah mendapat informasi akurat pemilik barang haram tersebut, Kanit Timsus Dirresnarkoba Polda Sulsel AKP Lumbrian Hayudi langsung saya perintahkan untuk langsung berangkat melakukan pengejaran dan penangkapan.”
Masih kata dia, Timsus unit 1 Dirresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Panit 1 Ipda A.Asmar Alimuddin, yang berangkat ke Kalimantan Barat berhasil mengamankan lelaki inisial AD yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut.”
Panit 1 Timsus Dirresnarkoba Polda Sulsel yang melakukan interogasi bersama teamnya kepada pelaku inisial AD mendapatkan informasi akurat bahwa barang Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi itu didapatkan dari lelaki inisial AZ yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih berada di wilayah Pontianak Kalimantan Barat.”
Dia menambahkan, Panit 1 Timsus Dirresnarkoba Polda Sulsel sudah saya perintahkan untuk mencari serta mengejar pelaku sampai dapat dan dibawa ke Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan Narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel.” (805).






