PINRANG, BESTNEWS – Warga Desa Maroneng bersama korban penggusuran melakukan pemasangan spanduk perlawanan dan mengumumkan atas dugaan pelanggaran kekeliruan objek penggusuran yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dan aparata kepolisian, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Jumat 23/08/2024.
Erwin Irnandi mengatakan bahwa, sementara diketahui berdasarkan putusan MA No 381 Tahun 2016 dengan jelas objek yang di perkarakan oleh Hj. Hajrah selaku penggugat melawan H. Rumpa dkk dan di menangkan oleh H. Rumpa berdasarkan putusan MA no 381 tersebut dan inkrah.
“Adapun objek lahan sengketa yang di menangkan oleh Hj. Hajrah yakni putusan MA no 1381 Tahun 2019 yakni melawan H. Suarno, berdasarkan dokumen putusan tersebut kami menilai adanya dugaan kekeliruan eksekusi lahan yang di lakukan oleh pihak pengadilan dan aparat kepolisian karena tidak sesuai dengan objek yang di menangkan oleh Hj Hajrah.” Tegas Erwin
Lanjutnya, “Rumah yang tergusur berdasarkan fakta lapangan sebanyak 15 rumah dan 53 orang yang tergugat dan mendiami lahan milik H. Rumpa yang secara administrasi telah dimiliki oleh warga korban penggusuran berdasarkan sertifikat dan akta jual beli.”
“Saat terjadi eksekusi lahan, 3 orang warga mengalami tindakan kriminalisasi sehingga harus di larikan ke rumah sakit dan seorang aktivis HMI bernama Umar yang telah di ketahui korban tersebut sudah memasukkan laporan ke Propam Polres namun sampai hari ini laporan tersebut belum terkonfirmasi.”
“Sehingga warga Desa Maroneng dan korban penggusuran akan terus melakukan perlawanan karena merasa hak mereka telah dirampas oleh pihak dan oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tutupnya dengan tegas (805).