MAKASSAR, BESTNEWS – Secara definisi, paralegal dapat diartikan sebagai seseorang yang bukan Advokat, namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara, dengan pengawasan atau organisasi bantuan hukum, yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.
Paralegal bisa bekerja sendiri di komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum.
Eksistensi Paralegal pertama kali tercantum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum disebutkan “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”.
Sementara itu, pasal 10 disebutkan “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
Dimana, Kekerasan yang kerap terjadi terhadap waria bahkan berujung pada kematian, mendapat tanggapan serius dari Program Inklusi PKBI Sulawesi Selatan. Bekerja sama dengan LBH Makassar, PKBI Sulawesi Selatan mengadakan Pelatihan Sertifikasi Paralegal Berbasis Keluarga dan Komunitas untuk memperkuat legitimasi Paralegal yang selama ini membantu Komunitas Ragam Gender yang mengalami kasus kekerasan.
Dengan penguatan yang dilakukan, Komunitas Ragam Gender juga dapat saling mendukung dan bahkan dapat berkontribusi positif kepada masyarakat umum.
Menurut Ibhel Shalu, seorang paralegal dari kalangan Komunitas Ragam Gender masih sering dianggap remeh oleh aparat penegak hukum karena tidak memiliki sertifikasi atau legitimasi yang memperkuat kedudukannya dalam mendampingi kasus. Namun dengan adanya upaya sertifikasi bagi paralegal Komunitas Ragam Gender ini bisa membantu mereka untuk lebih banyak membantu kasus-kasus kekerasan yang kerap terjadi pada Komunitas Ragam Gender (D14-74D1).