PINRANG, BESTNEWS – Sebuah rumah yang diduga milik Ratna, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, viral di media sosial WhatsApp setelah terlihat terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang 2024. Pemasangan APK ini menimbulkan kontroversi, mengingat posisi Ratna sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharuskan netral dalam kontestasi politik.
APK dukungan politik yang terpasang di rumah seorang pejabat dinas ini memicu diskusi panas di kalangan masyarakat, khususnya di grup WhatsApp terutama terkait netralitas ASN dalam Pilkada. Dalam berbagai grup WhatsApp, gambar rumah yang diduga milik Ratna yang dihiasi APK salah satu paslon beredar luas dan memicu beragam reaksi.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis atau secara terbuka memberikan dukungan kepada calon tertentu dalam pemilihan. Pemasangan APK di rumah seorang pejabat ASN ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah tindakan tersebut merupakan bentuk dukungan politik yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Ratna yang dihubungi melalui Via WhatsApp tidak mengangkat telepon dan belum memberikan pernyataan resmi terkait mengenai viralnya APK terpasang dirumahnya tersebut.
Terpisah, dari pihak Bawaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan dan Aswar mempertanyakan terkait pemasangan APK yang diduga berada di rumah salah satu ASN di Kabupaten Pinrang. Ia mengatakan, belum melihat gambar yang dibagikan melalui Via WhatsApp tersebut.
” Saya belum lihat, apakah ini ada laporannya, atau sudah dilaporkan. Kalau belum silahkan dilaporkan dulu di Kantor, biar kami ambil datanya,”ucapnya saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, Selasa (24/9/2024).
Ruslan menjelaskan, setelah melihat data-data dan bukti, atau data-data lainnya. Maka Pihak Bawaslu akan melangsungkan pleno, untuk memastikan bukti cukup untuk dilakukan penulusuran.
” Makanya kami mau melihat dulu bukti-bukti, aktifitasnya apa, atau data-data lainnya, baru akan kami langsungkan pleno, apakah memang sudah cukup untuk melakukan penulusuran, “ucap ruslan, melalui panggilan telepon Via WhatsApp.
Sedangkan untuk ketentuan pelanggarannya, lanjut Ruslan, itu melalui kajian dulu, “makanya kami lihat dulu, baru kami melakukan penulusuran, nanti dari hasil penelusuran itu yang akan diplenokan, bagaimana hasil penelusuran tim,”tutupnya (805).






