MAKASSAR, BESTNEWS – Adanya beberapa pemberitaan terkait netralitas Aparatir Sipil Negara (ASN) yang mana telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten /Kota di beberapa wilayah yang saat ini akan melakukan pemilihan walikota serta kepala daerah bahkan Gubernur di wilayah Sulawesi Selatan pada bulan November tahun 2024 mendatang.”
Ditanggapi langsung oleh direktur “Patawari & Patawari Law Firm” yang juga sebagai peneliti dan pengkaji Pemilu 10 Negara serta sebagai dosen hukum pemilu di salah satu universitas yang berada di Kota Makassar.” (30/09/224).
Direktur Patawari & Patawari Law Firm melalui sambungan telpon cellulernya via WhatsApp kepada awak media mengatakan ” menjawab pertanyaan dari salah satu media online terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Pinrang dalam proses pemilihan kepala daerah yang terjadi akhir akhir ini.
Saya menanggapi bahwa ASN seharusnya menahan diri dalam berpolitik dikarenakan akan berpersoalan di kemudian hari dan akan merepotkan dirinya dan akan merugikan pihak yang sedang berkompetisi, untuk itu ASN harus kembali kepada habitatnya selaku pelayan masyarakat selaku pemerintah yang lebih pada mengerjakan tugas pokok dan fungsi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, karena kenapa di dalam pasal 9 undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 bahwa ASN itu harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik, itu norma dasarnya sebagian ASN.
Untuk itu jangan coba-coba misalnya melakukan pose bersama atau menunjukkan simbol yang dapat mengarah pada calon tertentu sebab itu sangat merugikan para kontestan dan sangat merugikan dirinya sendiri dikarenakan dia akan menjadi bolak-balik digakumdu bolak-balik untuk kemudian memberikan klarifikasi berakibat pada dia tidak menjalankan tugas pokoknya secara serius dan secara baik dan dalam konteks pemerintahan yang baik.” Jelas Dr. Patawari.
Masih kata Dr. Patawari, demikian juga para kontestan calon Gubernur calon kepala daerah kota dan kabupaten itu harusnya memproteksi dari awal terhadap kerabat terhadap keluarga terhadap kolega terhadap orang yang sangat dekat dengan dirinya untuk tidak melarut diri dalam proses pemilihan kepala daerah yang dilakukan dirinya. Sebab tentu kita tidak mau dan tidak ingin bahwa proses pilkada ini itu menguras energi ASN yang tentu akan merugikan dirinya dan kemudian adalah tidak menjalankan tugasnya masing-masing.”
Dan tentu ini akan berpengaruh kepada keterpilihan calon kepala daerah dikarenakan dia harus fokus untuk melakukan kampanye sosialisasi visi misi agar terbaik. Tapi kemudian ia harus melayani dan harus memberikan keterangan klarifikasi kepada pihak pihak penyelenggarakan Pemilu terhadap adanya dugaan yang dilakukan oleh orang-orang yang sesungguhnya tidak penting untuk harus diikuti.
Demikian juga bahwa Bawaslu harusnya betul-betul lebih profesional dan lebih memberikan perhatian khusus juga kepada ASN pada daerah-daerah tertentu yang potensi untuk pelanggaran yang dilakukan ASN.
Sebab mengapa ada sebuah kepekaan moral dan kepekaan sosial bahwa terhadap ASN yang terlibat dalam politik. Itu akan mempengaruhi dirinya ASN didalam menjalankan tugas-tugasnya yang kedua yang namanya dunia politik ya sukur-sukur kalau terpilih kalau tidak terpilih dia akan menjadi termarginalkan dalam lima tahun keden. Tambahnya.
hal ini peristiwa politik itu yang terjadi dan kita tidak berharap karena peristiwa seperti itu perbedaan-perbedaan politik, pilihan untuk kemudian berakibat pada pelayanan masyarakat pemerintahan yang tidak maksimal tentu ASN mempunyai hak untuk memilih tapi kemudian dia tidak boleh menunjukkan secara simbolik secara sikap atau pikiran yang dapat dinampakkan kepada masyarakat atas pilihan-pilihan tertentu. Silahkan menentukan pilihan di TPS. ” Kunci Dr. Patawari (805).











