ENREKANG, BESTNEWS – Mahmuddin ( RAMAH) melaporkan 2 kasus politik uang yang dilakukan oleh terduga TIM Pasangan Calon 02 Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang yang sudah masif tersebar menurut informasi masyarakat di Bawaslu Enrekang , Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Memasuki awal masa tenang justru 2 kasus politik uang didapat dan dilaporkan di Bawaslu Enrekang dengan wilayah yang berbeda diantaranya Kecamatan Masalle Dan Kecamatan Cendana .
Misbahuddin TIM Hukum RAMAH menyampaikan bahwa, Sudah 2 terlapor yang sama – sama memberikan politik uang terhadap masyarakat dan mengarahkan untuk memilih pasangan Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang .
Penyebaran uang yang dilakukan oleh terduga TIM Pasangan Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang di dua Kecamatan yang sudah terlapor dengan nominal uang yang berbeda – berbeda.
“Kami sudah melaporkan pelaku yang diduga kepala dusun desa Mundan yang memberikan warga amplop putih yang berisi uang pecahan Uang Rp.50.000 sebanyak 12 lembar dengan nilai Rp.600.000 yang dibuka dihadapan komisioner bawaslu Enrekang dan Terlapor di Desa Kabere juga didapati barang bukti uang tunai Rp. 500.000 dan bukti video.
Sehingga kami sangat berkeyakinan sudah jelas terbukti pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, sehingga konsekuensinya ialah pidana penjara 3 tahun terhadap terlapor” Ungkapnya.
Padahal Jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187A , Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu dikenakan hukuman pidana.
Sanksi pidananya ialah, Pidana penjara minimal 36 bulan (3 tahun) dan maksimal 72 bulan (6 tahun).
Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar , Pasal 73Ayat (1) : Pasangan calon atau tim sukses dilarang Ayat (2) : Jika terbukti, paslon dapat dikenakan sanksi administratif berupa diskualifikasi dari pencalonan oleh KPU .
“Kami sangat berharap ada upaya tindakan preventif yang dilakukan oleh sentra gakumdu Enrekang untuk mencegah masifnya penyebaran politik uang yang dilakukan oleh paslon 02 dan menghimbau kepada masyarakat serta tim relawan agar laporkan disertai dengan bukti ketika ada Tim Paslon yang membagi- bagi uang “ tegas Misbah ke awak media (805).











