PINRANG, BESTNEWSÂ – Pendistribusian logistik pemilu untuk pilkada Pinrang dan Gubernur Sulsel tahun 2024 pada hari ini Selasa 26 November 2024 telah diterima langsung oleh PPS Kelurahan Benteng Jupriyanto Rikab.
Pengantaran logistik pemilu untuk Kelurahan Benteng di kawal ketat para personil TNI-Polri dan Bawaslu Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” (26/11/2024).
Jupriyanto Rikab ketua PPS Kelurahan Benteng mengatakan, pendistribusian ini telah kami terima dan disaksikan lngsung para personil TNI-Polri dan Bawaslu serta pihak dari KPUD Kabupaten Pinrang.”
Logistik yang kami terima ini berupa bilik pencoblosan, kotak suara dan surat suara serta kelengkapan lainnya yang masih tersegel rapi dari KPUD Kabupaten Pinrang.”Jelas Juprianto.
Kota bilik dan kota surat suara akan didistribusikan secara langsung nantinya ke masing masing TPS di Kelurahan Benteng yang berjumlah 7 TPS.” Ujarnya.
Sementara itu Perwira pengamanan dari Polres Pinrang untuk pendistribusian logistik pemilu tahun 2024 Ipda Sudirman mengatakan, kami akan mengawal pendistribusian ini sampai selesai di wilayah Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Dan hari ini kami sudah menyerahkan secara langsung logistik pemilu tahun 2024 kepada PPS Kelurahan Benteng dengan jumlah 7 TPS.” Kata dia.
Dia menambahkan, Kecamatan Patampanua ada 11 Desa dan Kelurahan yang akan kami lakukan pengawalan pengantaran logistik pemilu tahun 2024. Dan sampai saat ini masih dalam kondisi aman serta kondusif.”
Senada dengan itu salah satu pengawas dari Bawaslu Kecamatan Patampanua bernama Subair mengatakan, bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus intens melakukan pemantauan tahapan Pilkada Pinrang dan pemilihan gubernur Sulsel di wilayah Kecamatan Patampanua.”
Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat baik itu secara langsung dan maupun melalui akun media sosial bahwa memasuki tahapan Minggu tenang tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye secara langsung dengan memperlihatkan alat peraga maupun kampanye di media sosial karena kami terus memantau hal itu.
Dan akan diproses secara aturan yang berlaku dalam UU pemilu tahun 2024 ini.” Tegas Subair dala penyampaiannya (805).