PINRANG, BESTNEWS – Tim Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pinrang Nomor urut 1 ,Ahmad Jaya Baramuli -Abdillah Natsir resmi mengajukan laporan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK). laporan via online itu masuk ke web MK sekitar pukul 23.24 wita Jumat 6 Desember 2024 dengan nomor 65/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024
Master Campaign (MC) Paslon Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir , Jamaluddin mengatakan, laporan itu berdasar dari sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan tim pasangan yang bertagline JADI dalam proses pilkada serentak di Kabupaten Pinrang ” Temuan tim kami ada beberapa dugaan pelanggaran ” kata dia melalui pesan singkat Sabtu 7/12/2024
Diantaranya kata dia, pelanggaran terstruktur dan sistematis serta secara massif melibatkan aparatur sipil negara yang terdiri dari kepala dinas, Camat, Lurah, kades dan jajarannya ” Begitu pula dengan adanya dugaan money politik ”
Selain itu kata dia, adanya dugaan Pemilih ganda dan pemilih tak bersyarat terjadi secara menyeluruh di semua kecamatan ” termasuk dugaan penyalahgunaan bansos ”
Bahkan kata dia,dugaan adanya oknum menghalang halangi pendukung paslon JADI untuk tidak menggunakan hak pilihnya di TPS “Termasuk dugaan ketidaknetralan penyelenggara khususnya KPU dalam proses pilkada serentak di Kabupaten Pinrang ”
Hal ini kata dia,penetapan Paslon terpilih sebelum tahapan ” Ada indikasi KPU memaksakan KPU menetapkan Paslon terpilih sebelum memasuki tahapan ”
KPU Pinrang menetapkan Andi Irwan Hamid – Sudirman Bungi ,Paslon terpilih pada Rabu dini hari 4 Desember lalu (805).