ITCW Apresiasi Laporan Korban Investasi Bodong

PINRANG, BESTNEWS – Lembaga Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW) mengapresiasi laporan Thamrin Nawawi selaku ,Direktur Regional Yaga Yingde Group atas dugaan penipuan ke Polres Pinrang.Laporan itu masuk pada Kamis 16 Januari lalu.

Kordinator ITCW Jasmir L Laintang mengapresiasi , laporan Direktur Regional Yaga Yungde Grup ke polres Pinrang ” Ini langkah positif, untuk mengungkap siapa yang dirugikan oleh perusahaan tersebut ” kata dia melalui seluler Sabtu 18/01/2025.

Hanya saja kata dia, Direktur Regional itu tidak menelusuri seksama profil perusahan Itu sebelum mengajak member bergabung untuk investasi ” Padahal kan sering bolak balik ke jakarta,”

Jasmir meminta para member tidak terpengaruh dengan alibi yang dikeluarkan oleh Thamrin Nawawi yang juga menjabat sebagai ketua salah satu partai politik di Pinrang ini ” Karena dia mengaku juga sebagai korban,maka member lain tidak boleh percaya begitu saja ”

Apalagi lanjut dia Thamrin Nawawi termasuk salah satu pejabat teras di perusahaan itu ” Kita serahkan sepenuhnya. Ke penyidik untuk melakukan investigasi secara profesional ”

Informasi yang dihimpun menyebutkan Thamrin Nawawi kenal dengan mentor perusahaan Bonnie Chu melalui jejaring sosial face book. Bonnie Chu diklaim berdomisili di Singapura.

Informasi lain menyebutkan, aliran dana member mengalir diduga ke rekening ST, yang menjabat sebagai komisaris Yaga Yingde Grup, teman karib dari Direktur Regional Yaga Yungde Grup

Dan pada Jumat pekan ini sejumlah korban investasi yang diduga bodong itu sudah diperiksa penyidik Reskrim .

Sebelumnya member mendesak Direktur Regional Yaga Yungde Grup melaporkan dugaan penipuan ini ke mabes polri ” Tapi tidak ada laporan ” kata salah seorang sumber

Padahal lanjut sumber itu, para member sudah mengumpulkan dana untuk operasional Thamrin melapor ke Mabes Polri ” Uang yang berhasil terkumpul sampai Rp.23 juta dan kabarnya Thamrin sudah berangkat ke Jakarta ”

Tapi menurut dia, Thamrin batal melapor karena konon harus membayar jika melapor ke Mabes Polri .

Kini para member menunggu itikad baik dari pihak Yaga Yungde Grup untuk mengembalikan dana yang pernah ditransfer member (D14/805).