Cipta Kondisi, Unit Reskrim Dan Narkoba Polres Pinrang Amankan Sejumlah Miras di Zona M Hotel, Cafe The King, Feby, Bintang Dan Salim

PINRANG, BESTNEWS – Operasi cipta kondisi (Cipkon) yang dilakukan personil gabungan Unit Reskrim bersama Unit Narkoba dan Sat Sabhara serta Propam Polres Pinrang diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel pada Sabtu malam 8 Februari 2025.

Berhasil menyita puluhan miras berbagi merek dari dua tempat hiburan malam di Kabupaten Pinrang yang sangat terkenal akan peredaran minuman kerasnya serta beberapa lokasi distributor minuman keras di wilayah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Reza Pahlawan mengatakan, kegiatan cipta kondisi ini berdasarkan surat perintah sprint Nomor : sprint / 100 / II / OPS. 4.5. / 2025, tanggal 08 Februari 2025.”

Dimana personil gabungan dari unit Reskrim, Narkoba, Sabhara dan Propam Polres Pinrang akan menggelar operasi cipta kondisi yang menyasar beberapa lokasi tempat hiburan malam serta tempat tempat penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Pinrang.” Ucapnya pada (Minggu 09/02/2025).

Dia melanjutkan, dalam operasi itu team gabungan personil Polres Pinrang di bagi dua oleh pimpinan yang hadir dalam kegiatan operasi cipta kondisi bapak Plt Wakapolres/Kabag OPS Polres Pinrang Kompol Muhammad Yusuf Badu.”

Dalam operasi itu team satu yang saya pimpin bersama anggota Kanit Tipidkor Ipda Dr.Sudirman dan Kanit Tipidter Iptu Kaharuddin serta Kanit II Resnarkoba Iptu Syamsul berhasil mengamankan puluhan miras di dua tempat hiburan malam yakni Zona M Hotel dengan jumlah 39 (tiga puluh sembilan) botol merek Bintang dan 1 (Satu) botol merek Bintang Cristal.

Sementara itu dilokasi kedua yakni tempat hiburan malam The King team menyita barang bukti miras sebanyak 11 (sebelas) botol Merek Bintang dan salah satu ladies pelayan anak dibawah umur berinisial MJ (16) Dan kedua pemilik tempat hiburan malam ini tidak dapat menunjukkan surat izin operasional maupun izin penjualan miras.” Tegas AKP Reza Pahlawan.

Sementara team dua yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Fitri Mattika didampingi kasat Samapta Iptu Muhammad Habir berhasil menyita barang bukti dari tiga lokasi tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pinrang diantaranya, cafe Cafe Feby dilakukan penyitaan barang bukti miras sebanyak 12 (dua belas) botol merek Bintang.

Cafe Bintang, dilakukan penyitaan barang bukti miras sebanyak 4 (empat) botol merek Bintang dan cafe Salim bertempat dilakukan penyitaan barang bukti miras sebanyak 6 (enam) botol merek Bintang.” Jelas Iptu Fitri Mattika.

Dia lanjutnya, ketiga pemilik dan pengelola THM yang di datangi ini tidak dapat menunjukkan surat izin operasional THM maupun surat izin penjualan miras kepada aparat kepolisian.

Sedangkan para distributor yang di datangi dalam operasi cipta kondisi ini pada saat ditemui aparat hukum langsung memperlihatkan surat ijin berbasis resiko dari perizinan dan juga penunjukan sebagai distributor dari rekanan mereka di Makassar.” Terang Iptu Fitri Mattika pada awak media (805).