PINRANG, BESTNEWS – Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.(14/02/2025).
Musrenbang sendiri diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan diatur oleh menteri perencanaan pembangunan Nasional atau /Bappenas untuk tingkat nasional dan badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda).
Kepala desa Masolo Abd Salam mengatakan pada kegiatan Musrembang Kecamatan yang dihadirinya bahwa perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut.
Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders) yang mana mereka ini terlibat secara langsung dalam proses perencanaan di kegiatan Musrenbang Desa.
Pemangku kepentingan kata Abd Salam berasal dari semua aparat penyelenggara negara seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain.”
Dan kegiatan Musrenbang Kecamatan ini lanjutnya saya bersama masyarakat akan mengawal sampai di Musrenbang Kabupaten dan juga mengajukan beberapa aspirasi kepada para anggota DPRD Kabupaten Pinrang untuk direalisasikan sesuai tahun anggaran masing – masing aspirasi.” (707).






