PINRANG, BESTNEWS – Untuk mewujudkan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.
Kasat Lantas Polres Pinrang Iptu Saripuddin bersama personil Satlantas Polres Pinrang mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat Kabupaten Pinrang terkait larangan menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polres Pinrang (23/04/2024).
Kasta Lantas Polres Pinrang Iptu Saripuddin menuturkan bahwa penggunaan knalpot brong ini diwilayah hukum Polres Pinrang sangat meresahkan masyarakat.”
Dimana para pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot ini tak tanggung – tanggung melakukan gaspol kendaraan di beberapa tempat – tempat keramaian seperti taman Lasinrang, perempatan empat Mall Pinrang, Simpang lima Pinrang dan jalur dua Paleteang depan stadion Bau Massepe Pinrnag.
Olehnya itu personil Satlantas Polres Pinrang mengeluarkan himbauan dilarang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polres Pinrang dikarenakan Sanga mengganggu aktifitas masyarakat baik itu siang maupun malam hari.” Jelas Iptu Saripuddin.
Pengumuman ini adalah bentuk tindak lanjut dan perintah dari bapak Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara untuk mewujudkan wilayah hukum Polres Pinrang yang bebas dari gangguan Kamtibmas serta mewujudkan Kamseltibcarlantas.” Ujarnya.
Lanjut kata dia, setelah pengumuman ini dikeluarkan, para personil Satlantas Polres Pinrang akan menindak tegas para pemilik kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan akan menyita knalpot tersebut serta dilakukan tilang.
Dia menambahkan, pelarangan dan penindakan penggunaan knalpot brong ini berdasarkan pasal 285 ayat (1) UU RI no.22 tahun tentang lalulintas angkutan jalan yang berbunyi ” setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu sein, klakson, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- (707).






