MAKASSAR, BESTNEWS – Wival Agustri, S.H., M.H. selaku Kuasa hukum dari AA (korban KDRT) dan sekaligus kuasa hukum dari RG (korban penganiayaan) yang dilakukan oleh suami AA yaitu Briptu AZ yang juga merupakan menantu dari RG, mengatakan, bahwa setelah menanti berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan sidang KKEP banding, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan subbidwabprof bidpropam polda sulsel bahwa sidang KKEP banding briptu AZ akan dilaksanakan pada tanggal 7 mei 2025 di Polda Sulsel dan telah dibentuk pejabat komisi banding (05/05/2025).
Bahwa sebelumnya terdapat penundaan pelaksanaan sidang KKEP Banding dikarenakan perkara penganiayaan yang dilakukan briptu AZ terhadap mertuanya pada waktu itu masih dalam proses penuntutan di pengadilan negeri pinrang dan saat ini telah mendapat kepastian hukum dan telah berkekuatan hukum tetap, briptu AZ divonis 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan pidana penjara, sedangkan kasus KDRT yang briptu AZ lakukan kepada istrinya adalah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.
Bahwa kami juga mendapat informasi bahwa Briptu AZ kini telah dimutasi ke toraja utara.
Sementara, tim kuasa hukum lainnya yaitu Ananda eka saputra, S.H., M.H. meyakini bahwa pejabat komisi banding akan menolak permohonan banding briptu AZ dan menguatkan putusan kode etik tingkat pertama yang mana briptu AZ dijatuhi sanksi berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari kepolisian Negara republik Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2024.
Kenapa kami yakin, dikarenakan Briptu AZ ini sudah 4 (empat) kali melakukan tindak pidana dan 1 (satu) kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yang telah diputus pada tanggal 18 maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap yang hasilnya berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun.
Jadi, jika permohonan banding briptu AZ ini dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka kami tegas mempertanyakan integritas polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri yang telah mencoreng instansi kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang. Serta sangat tidak layak untuk di pertahankan pada instansi polri (tegas Eka).
Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri semakin meningkat, tegas wival (805).












