Berada di Pare – pare OS, Peracik “SINTE” Di Cokok Tim Opsnal Unit III Subdit I Direktorat Res Narkoba Polda Sulsel

PAREPARE, BESTNEWS  – Pria inisial OS yang sehari harinya melakukan aktifitas tindak pidana kriminal penyalahgunaan Narkotika sebagai peracik tembakau sintetis (SINTE) tak bisa berbuat apa apa lagi setelah tim Opsnal unit III Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankannya di salah satu rumah kontrakan di kota Parepare Sulawesi Selatan pada 28 Mei 2025 pukul 02.00 Wita.

Saat dikonfirmasi kejadian penangkapan ini dibenarkan langsung oleh AKBP Budi sebagai Kasubdit tim opsnal pada unit III Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Sulsel.

Dia mengatakan memang benar tim opsnal unit III Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang pria inisial OS di salah satu kontrakan di kota Parepare (28/05/2025).

OS ini adalah target operasi kami dari kota Makassar hingga Kota Parepare. Dan berhasil di amankan bersama barng bukti berupa tembakau sebanyak 167R (167gram) siap edar, botol cairan sintesis MDMB-4EN-PINACA 320ml, timbangan digital dan 3 (Tiga) Dos tutup spray berwarna biru (wadah isi cairan MDMB-4EN-PINACA).”

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya ini kata dia, pelaku OS awalnya memesan cairan MDMB-4EN-PINACA melalui salah satu akun medsos INSTAGRAM dan memesan barang itu dari seseorang di pulau Jawa yang nantinya bahan itu akan digunakan sebagai bahan baku cair untuk peracikan tembakau Sintetis (Sinte).”

Pelaku kata AKBP Budi melakukan aksi atau meracik barang haram itu dengan cara mengontrak sebuah rumah/kost di area kota Makassar dan kota Pare-pare agar lebih aman dan setelah tembakau sintetis (Sinte) itu telah jadi dan siap diedar.

Selanjutnya pelaku OS memperjualbelikan barang itu melalui akun media sosial Instagram miliknya dengan sistem bayar terlebih dahulu (DP) melalui rekening disalah satu Bank (Bank J) untuk tanda jadi pemesanan.” Jelas AKBP Budi.

Pelaku ini memang sudah lama kami intai dan saat ini telah diamankan bersama barang buktinya untuk diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna proses hukum lebih lanjut.” Ungkapnya.

AKBP Budi menambahkan, pelaku OS ini terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp.1 miliar hingga Rp10 miliar.”

Jika jumlah Sinte yang diperjualbelikan melebihi lima gram, maka sanksi pidananya dapat diperberat. UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Kuncinya (707).