Aliansi Advokasi Tambang Hadiri Rapat RDP Bersama DPRD Dan Pemkab Pinrang. Apandi Paserei Tegaskan Untuk Tindak Pelaku Tambang Liar 

PINRANG, BESTNEWS – Aliansi Advokasi tambang di kabupaten Pinrang menggelar kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) bersama para anggota legislatif DPRD Kabupaten Pinrang dan Pemkab Pinrang.

Agenda rapat terkait momentum peringatan “Hari Bumi” 22 April yang lalu, namun karena molornya penetapan jadwal RDP sehingga kegiatan tersebut bisa terlaksana pada hari ini Jumat 13 Juni 2025.

Salah satu alumni mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar Apandi Paserei pada kegiatan RDP itu mengawali pembicaraan dan menjelaskan beberapa point penting dalam pengelolaan lingkungan di sektor Pertambangan.

Apandi menegaskan maraknya aktivitas pertambangan di Kabupaten Pinrang menjadi Warning buruknya tata kelola lingkungan di Kabupaten Pinrang.

Dalam temuan Aliansi Advokasi Tambang sekitar 58 izin konsesi tambang yang ada di Kabupaten Pinrang dengan luasan jika di kalkulasi secara keseluruhan sekitar 1800 Hektar yang tersebar di enam kecamatan, diantaranya Lembang, Duampanua, Paleteang, Patampanua, Mattirobulu dan Suppa.

Dari 58 konsesi tambang tersebut kata dia, hanya 8 tambang yang mengantongi izin operasi produksi akan tetapi Aliansi Advokasi Tambang melakukan verifikasi terdapat konflik tata guna lahan seperti kasus Bulu Paleteang yang telah ditetapkan merupakan kawasan strategis Kabupaten (KSK) untuk kepentingan lingkungan hidup dan ditetapkan sebagai kawasan hutan kota berdasarkan RTRW Kabupaten Pinrang tahun 2012 sampai 2032.

Selanjutnya Aliansi Advokasi Tambang menegaskan Pemkab dalam pelaksanaan Program pembangunan di Kabupaten Pinrang harusnya berlandaskan pada perda RTRW dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan sehingga setiap kebijakan yang ingin di laksanakan tidak rentan menimbulkan konflik.

Kemudian dari beberapa aktivitas tambang yang ada, Aliansi Advokasi Tambang meminta kepada seluruh jajaran yang hadir dalam RDP untuk segera melakukan penindakan kepada aktivitas tambang yang ilegal, karena hanya menyisakan kerusakan lingkungan kepada masyarakat di Kabupaten Pinrang.

Sehingga Apandi dalam mengakhiri pembicaraannya dengan tegas menyampaikan pemkab harus berani merekomendasikan penertiban, Pinrang yang di kenal sebagai lumbung pangan Nasional sayang jika sumber sumber mata air dan sedimentasi tambang menyebabkan dampak yang buruk pada sektor pertanian.

Dan pemerintah harus pula segera meninjau izin konsesi tambang pasir kuarsa di Kecamatan Patampanua yang memiliki konsesi seluas 400 hektar lebih, yang berpotensi merubah bentang alam serta menimbulkan massifnya kerusakan lingkungan juga segera mendorong Timsus untuk penertiban tambang ilegal (707).i