Iptu Mangopo Mansyur Ungkap Peredaran 2.070 Butir Obat Daftar G, Pelaku Langsung Di Kandangkan di Mapolres Pinrang

PINRANG, BESTNEWS – Usai mengungkap Narkotika jenis sabu dengan jumlah 0,6 Kg atau 600 gram, Iptu Mangopo Mansyur tak berhenti sampai disitu untuk mengejar dan menangkap para pelaku tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Pinrang.

Bersama tim opsnal Res Narkoba Polres Pinrang Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur kembali mengamankan lelaki inisial FH (31) warga asal Mamuju dengan barang bukti kejahatan 2.070 buto obat daftar G yang siap edar di wilayah Kabupaten Pinrang. (30/06/2025).

Aksi FH terhenti setelah dirinya terciduk oleh tim opsnal ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur di jalan Andi Pawelloi Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Iptu Mangopo membeberkan bahwa pelaku inisial FH ini berhasil diamankan atas kerja keras dari tim opsnal Resnarkoba Polres Pinrang yang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya paket melalui jasa pengiriman barang yang berisikan jenis obat daftar G jenis Trihexyphenidyl atau yang nama lainnya sering dikenal dengan istilah pil Boje dan pil Y yang rencananya akan tiba di Kabupaten Pinrang tepatnya di Kecamatan Mattirosompe dan diterima langsung oleh pelaku inisial FH.

Dengan adanya informasi akurat ini tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Pinrang langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan terus memantau pergerakan pelaku inisial FH, selang beberapa menit saat barang tersebut tiba di jalan Andi Pawelloi dan melihat pelaku FH menerima barang tersebut selanjut tim langsung mencegat dan menciduk pelaku bersama barang bukti yang berisikan 2.070 butir obat daftar G.”

Dari hasil interogasi kepada pelaku FH kata dia, dirinya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dipesan melalui aplikasi Tokopedia dengan cara disamarkan sebagai transaksi jual beli jam tangan.”

Ditempat terpisah Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara Manggabarani yang di konfirmasi awak media membenarkan terkait pengungkapan itu melalui sambungan telpon celluler via WhatsApp miliknya.

Dia mengatakan, memang benar Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo bersama tim Opsnal ResNarkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan salah satu pria inisial FH dari Mamuju yang terbukti sebagai pelaku tindak kejahatan pemesan dan pemilik obat – obatan daftar G berjumlah 2.070 butir yang dipesankan melalui aplikasi belanja online.”

Gerak cepat Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur bersama tim Opsnal Polres Pinrang berhasil menciduk pelaku di jalan Andi Pawelloi bersama barang buktinya saat menerima barang tersebut.” Kata Puang Edi sapaan akrab AKBP Edi Sabhara kepada awak media.

Di menambahkan pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pinrang pada unit Narkotika dan pelaku akan dijerat dengan Undang – undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan sangkahan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar.”

Satua unit ResNarkoba Polres Pinrang ala terus melakukan upaya pemberantasan Narkotika dan obat – obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pinrang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Tegas Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara diakhir penjelasan melalui sambungan telpon celluler via WhatsApp miliknya (707/Mlta).