BULUKUMBA, BESTENWS – Dalam pelaksanaan tugas operasi kepolisian kewilayahan Antik Lipu 2025 di wilayah Kabupaten Bulukumba yang dilaksanakan sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan tanggal 29 Juni 2025 tahun ini, Satres Narkoba Polres Bulukumba telah melakukan pengungkapan 11 (sebelas) kasus peredaran Narkotika jenis sabu dan di tindak lanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi untuk menindak lanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Untuk diketahui bahwa dalam operasi kepolisian kewilayahan Antik Lipu 2025 Satres Narkoba Polres Bulukumba terdapat 4 (empat) target operasi, dari 4 TO tersebut ada 3 TO terungkap dan ada 1 perubahan TO juga sdh ditangkap namun karena keterlambatan pelaporan keposko Antik Polda sehingga 1 perubahan TO tersebut tetap dikategorikan sebagai pengungkapan NON TO.
Jadi untuk tahun ini Satres Narkoba polres bulukumba telah mengungkap 3 TO dan 8 Non TO
11 (sebelas) kasus yang di ungkap oleh Satresnarkoba saat ini masih dalam tahap penyidikan, beberapa kasus dalam tahap perampungan berkas perkara dan Sebagian besarnya telah dilakukan Tahap 1 (Pelimpahan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum), kami jelaskan pula bahhwa Satres Narkoba Polres Bulukumba telah menangkap 13 orang tersangka dan mengamankan barang bukti diduga jenis sabu seberat 2,2834 gram yang dinyatakan positif mengandung metamfetamina berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris di Puslabfor Polri Cabang Makassar.
Selaku kasatres Narkoba Polres Bulukumba AKP Ahmad Rizal mewakili bapak Kapolres Bulukumba telah menyampaikan apresiasi kepada anggota yang telah berupaya keras melakukan pengungkapan 2 kasus selama berjalannya kegiatan operasi kepolisian kewilayahan Antik Lipu 2025, dimana saat ini saya masih terus memerintahkan kepada mereka untuk melakukan pengejaran terhadap sindikat pelaku kejahatan narkotiba di wilayah Bulukumba (707).