PINRANG, BESTNEWS – Kurang lebih tiga bulan menjabat sebagai Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara Manggabarani telah memperlihatkan track recordnya sebagai alumni Jatanras Polda Sulsel.
Dimana pengungkapan 3 kasus besar Narkotika yang menonjol ini adalah atensi dan target utama operasinya bersama Kasat Narkoba Polres Pinrang selama tiga bulan dirinya menjabat Kapolres Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara Manggabarani atau yang akrab disapa Puang Edi pada Selasa 8 Juli 2025 terlihat memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan 1,87 Kg Narkotika jenis sabu – sabu yang di amankan oleh Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur bersama tim opsnal res narkoba Polres Pinrang.
Dalam press release itu puang Edi menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan tersangka SP pemilik sabu dengan jumlah berat bruto 1,87 Kg.
Dia mengatakan, pelaku SP ini warga Pinrang namun beridentitas e-KTP Kalimantan Utara tepatnya di wilayah Karang Anyar.
Pelaku ini kata Puang Edi memiliki jaringan lintas negara dari negeri Jiran Malaysia dan dirinya menjemput langsung Narkotika tersebut di pelabuhan Parepare.” (08/07/2025).
Dan mengemas dirumahnya yang kemudian akan dibawa ke wilayah Morowali Sulawesi Tengah untuk di edarkan dalam bentuk kemasan kecil ukuran ball (50 Gram) perbungkus nya yang Kemabli dikemas dalam bungkusan tepung terigu merek Kompas.”
Namun niat jahat dari SP kata Puang Edi kandas di tangan personil Satresnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Lapangan Ipda Arif bersama Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur.
Dia menambahkan dalam kegiatan press release ini tim opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 bungkus warna hijau bertuliskan merek China sebagai tempat sabu, 2 bungkus tepung terigu merek Kompas sebagai tempat sabu, 1 unit timbangan digital merek Camry, 1 unit Handphone merek Samsung, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 bungkus sachet bundle baru ukuran sedang isi 90 sachet dan 1 bungkus sachet bundle baru ukuran 80 sachet.
Kepada tersangka kata dia, akan dijerat Undang – undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.” Tutup Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara Manggabarani melalui pres releasenya (707/Mlita).






