SIDRAP, BESTNEWS – Kanit Kamsel Satlantas Polres Sidrap Polda Sulsel Aiptu Suriadi pada kegiatan operasi patuh Pallawa 2025 Satlantas Polres Sidrap.
Terlihat sedang memberikan edukasi kepada beberapa pengguna dan pemilik kendaraan roda dua yang terjaring dalam operasi patuh Pallawa 2025 Satlantas Polres Sidrap di hari ke-10.”
Aiptu Suriadi mengatakan, operasi patuh Pallawa 2025 ini dilaksanakan dengan tetap mengacu pada undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.”
Para pengguna atau pemilik kendaraan saya harap agar tidak berkendara jika tidak menggunakan helm standar karena itu akan sangat membahayakan nyawa anda bila berkendara dijalan dan mendapat insiden yang tak di inginkan.” Tegasnya.
Helm standar Standar Nasional Indonesia (SNI) itu kata dia sangat penting untuk melindungi kepala kita jika terjadi insiden dari benturan keras.”
Olehnya itu kami dari personil Satlantas Polres Sidrap menghimbau agar tidak menggunakan kendaraan roda dua jika tidak menggunakan helm standar SNI.” Ujarnya (23/07/2025).
Ditambahkan oleh Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Abang Lamudding bahwa setiap pengguna atau pemilik kendaraan roda dua yang terjaring operasi patuh dan tidak menggunakan helm standar SNI akan dikenakan pasal 106 ayat (8) junto 291 ayat (1) dengan sanksi denda maksimal Rp.250.000 atau kurungan 1 bulan.”
Olehnya itu kami menghimbau agar tetap menggunakan alat pelindung kepala saat berkendara dengan memakai helm berstandar SNI untuk keselamatan kita juga.” Ungkapnya.
Satlantas Polres Sidrap akan terus mewujudkan Kamseltibcarlantas diwilayah hukum Polres Sidrap Polda Sulsel.” Kunci AKP Abang Lamudding kepada awak media dilokasi kegiatan oprasi patuh Pallawa 2025 Satlantas Polres Sidrap pada hari ke -10 (707).












