Pelaku Pembunuhan di Bulukumba Merupakan DPO Pelaku Narkoba, Indikasi Keterlibatan Istri???

BULUKUMBA, BESTNEWS – AP, terduga pelaku kasus dugaan penembakan di Kajang yang telah diamankan polisi, ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

AP sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/12/VI/RES.4.2/2025/Res Narkoba yang dikeluarkan pada Juli 2025 lalu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Ahmad Risal, membenarkan bahwa AP merupakan DPO kasus narkoba.

Menurutnya, pihak kepolisian berulang kali melakukan pengejaran, namun pelaku kerap tidak berada di rumah saat didatangi petugas.

“Setiap anggota ke Kajang, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya,” ujar AKP Risal saat dikonfirmasi sejak Kamis, 25 September 2025.

AP kini telah diamankan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Utto Bin Nuru (60), warga Desa Lembang Lohe, Kecamatan Kajang, pada Rabu, 24 September 2025.

Sebelumnya, AP ditangkap polisi beberapa jam setelah diduga menembak korban menggunakan senapan angin. Peristiwa berdarah itu terjadi di kediaman pelaku yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan senapan angin berwarna coklat di ruang tamu. Kondisi rumah tampak berantakan, terutama di bagian ruang tamu tempat senjata tersebut ditemukan.

Informasi yang dihimpun menyebut, sebelum insiden, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok. Namun, motif pertengkaran keduanya masih dalam penyelidikan polisi.

Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan (707).