Polisi Ringkus Warga Samarinda Selundupkan 44 Kg Sabu Lewat Jalur Laut ke Parepare, Nilai Rp.44 Miliar

PAREPARE,  BESTNEWS – Aparat Kepolisian Resor Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis. Seorang warga Samarinda, Kalimantan Timur berinisial AA, diringkus saat membawa 44 kilogram sabu-sabu menggunakan Kapal KM Aditia dengan tujuan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Penangkapan terjadi pada Jumat, 5 September 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua karung berisi 44 bungkus sabu, yang nilainya ditaksir mencapai Rp.44 miliar.

Barang bukti tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator BNNP Sulawesi Selatan di Mapolda Sulsel (30/09/2025).

Rekan Pelaku Masih Buron

Selain mengamankan AA, polisi juga memburu satu pelaku lain berinisial A, yang diketahui sebagai otak penyelundupan sekaligus pihak yang menyuruh AA mengantarkan sabu melalui jalur laut.

AA dijanjikan upah Rp352 juta atau sekitar Rp.8 juta per bungkus, apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

Ancaman Hukuman Mati

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspad Yuda, menegaskan AA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

“Modus tersangka AA, menyelundupkan sabu dalam dua karung putih yang dibawa dari Samarinda menggunakan KM Aditia. Dari hasil penyelidikan, barang ini belum sempat diedarkan karena lebih dulu digagalkan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku utama berinisial A,” jelas Kapolres.

Target Peredaran di Sulawesi Selatan

Polisi mengungkap, 44 kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Jika peredaran berhasil, dampaknya bisa mengancam ribuan generasi muda (707).