SIDRAP, BESTNEWS – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) akhirnya bersuara lantang terkait maraknya keberadaan gudang-gudang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dua gudang di Desa Kanie yang diduga kuat belum mengantongi dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), LP2B (alih fungsi lahan pertanian), dan PSAT-PDUK (izin produk pangan segar asal tumbuhan).
Langkah tegas ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan dan tata ruang.
Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir, publik Sidrap dibuat resah oleh menjamurnya bangunan gudang yang tumbuh tanpa prosedur jelas, seolah-olah hukum hanya berlaku bagi sebagian orang.
Sumber dari masyarakat menyebut, sejumlah gudang tersebut bahkan beroperasi penuh meski belum melewati proses administrasi dan kajian lingkungan yang wajib dilakukan.
Kondisi ini memicu kemarahan warga dan aktivis, yang menilai lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah menjadi celah bagi pengusaha nakal untuk bertindak semaunya.
“Kami kecewa, karena pemerintah terkesan membiarkan pelanggaran ini berlangsung lama. Kalau semua izin dilengkapi, tentu daerah juga diuntungkan lewat pendapatan asli daerah (PAD). Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penindakan,” ujar seorang aktivis Sidrap melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025).
Kritik publik ini rupanya langsung direspons cepat oleh Kepala DPMPTSP Sidrap, A. Nirwan, yang memastikan bahwa dua gudang di Desa Kanie sudah dalam tahap penindakan.
“Benar, ada dua gudang di Desa Kanie yang belum mengantongi izin. Insya Allah besok akan kami segel. Penyegelan akan dicabut hanya jika seluruh izin sudah dilengkapi,” tegas Nirwan saat ditemui di Kantor Bupati Sidrap.
Ia menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa satu gudang lain di lokasi yang sama, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Jika ditemukan pelanggaran serupa, tindakan serupa akan segera dilakukan tanpa kompromi.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membangun dan menjalankan usaha tanpa izin resmi. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang merugikan tata ruang dan pendapatan daerah,” tambahnya.
Langkah DPMPTSP Sidrap ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat yang selama ini menanti ketegasan pemerintah.
Mereka menilai tindakan tersebut menjadi momentum penting untuk mengembalikan wibawa penegakan hukum dan integritas pelayanan publik.
Selain itu, kalangan pemerhati tata ruang menekankan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran izin bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada ketidakteraturan tata wilayah dan potensi konflik lahan.
Di tengah derasnya pembangunan di Sidrap, langkah pemerintah menertibkan gudang ilegal diharapkan menjadi peringatan keras bagi investor dan pelaku usaha lain agar lebih patuh terhadap aturan main.
Jika konsistensi ini terus dijaga, bukan tidak mungkin Sidrap akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan tata kelola investasi yang tertib, transparan, dan berkeadilan (707).