PAREPARE, BESTNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menetapkan dan menahan anggota DPRD Kota Parepare berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bibit sapi.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan sapi pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare Tahun Anggaran 2023. HM, yang masih menjabat sebagai legislator periode 2019–2024, ditahan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Parepare.
Modus Penyelewengan Bantuan
Penetapan tersangka berawal dari usulan pokok pikiran (pokir) HM terkait program bantuan sapi:
Awalnya HM mengusulkan Kelompok Tani LIAE, namun kelompok tersebut tidak memenuhi syarat dan dibatalkan oleh Dinas PKP.
HM lalu mengajukan kelompok lain, yaitu Kelompok Tani Lawalani, yang memiliki 16 anggota dan berhak atas 35 ekor sapi.
Yang disalurkan kepada anggota kelompok hanya 16 ekor sapi (masing-masing satu ekor).
Sebanyak 19 ekor sapi lainnya diduga dikuasai HM untuk kepentingan pribadi.
Kerugian Negara dan Jerat Hukum
Menurut hasil audit Inspektorat Kota Parepare, penyelewengan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp223.644.220.
Kejari Parepare menjerat HM dengan:
Pasal 2 Ayat (1) jo.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proses penyidikan masih berlanjut dan jaksa memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang turut terlibat (707).






