Kapolsek Patampanua Bersama Dua Lurah Berhasil Selesaikan Pertikaian Warga Secara Restoratif Justice

PINRANG, BESTNEWS – Upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan antar warga kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Patampanua. Kapolsek Patampanua Iptu Muis Panrita bersama Lurah Benteng Andi Rahmat dan Lurah Tonyamang Ismail Tompo berhasil memediasi dan menyelesaikan pertikaian antar warga melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di Mapolsek Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pertikaian yang sempat memicu ketegangan di lingkungan warga tersebut akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak dipertemukan secara kekeluargaan di hadapan aparat kepolisian dan pemerintah kelurahan. Dalam proses mediasi itu, para pihak yang bertikai sepakat untuk menyelesaikan masalah tanpa jalur hukum, dengan saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Kapolsek Patampanua Iptu Muis Panrita menegaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan langkah humanis yang mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan kekeluargaan.

“Kami berkomitmen mendahulukan upaya damai sepanjang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pendekatan Restorative Justice ini menjadi sarana efektif untuk menjaga hubungan sosial masyarakat agar tidak rusak karena proses hukum,” ujar Iptu Muis (16/10/2025).

Sementara itu, Lurah Benteng Andi Rahmat mengapresiasi peran kepolisian yang cepat tanggap dalam menangani persoalan warga dengan bijak.

“Kehadiran pihak kepolisian di tengah masyarakat sangat membantu dalam mendinginkan situasi. Langkah Kapolsek bersama aparat kelurahan ini patut menjadi contoh dalam menjaga kerukunan di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Senada, Lurah Tonyamang Ismail Tompo menambahkan bahwa penyelesaian masalah dengan cara dialog terbuka seperti ini memperkuat solidaritas dan menghindarkan warga dari dampak hukum yang panjang.

“Restorative Justice ini bukan hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di antara warga. Itu yang utama,” tegasnya.

Melalui penyelesaian damai tersebut, kedua pihak yang sebelumnya berselisih sepakat menandatangani surat pernyataan damai di hadapan Kapolsek dan para lurah, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Langkah Polsek Patampanua ini sejalan dengan program Polri Presisi yang menekankan pendekatan problem solving di tengah masyarakat. Restorative Justice kini menjadi wujud nyata dari penegakan hukum yang berkeadilan, berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman (707).