Lelaki Bejat 53 Tahun di Parepare Dihukum 15 Tahun Penjara Setelah di Duga Melakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

PAREPARE, BESTNEWS — Seorang pria berinisial B alias AB (53), warga Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui seorang gadis berusia 16 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), asal Kota Parepare.

Kasus bejat ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polres Parepare menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu, 22 Oktober 2025. Pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya dan kini ditahan di Rutan Polres Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga B (53) kita amankan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Parepare. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim,” jelas AKP Agus, Rabu (12/11/2025) pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Jalan Pemuda. Di sana, korban dipeluk dari belakang dan dipaksa membuka pakaian, sebelum akhirnya disetubuhi sebanyak satu kali.

“Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya,” tutur AKP Agus.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban satu kali di rumahnya. Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Terduga disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Agus (707).