PAREPARE, BESTNEWS – Suasana duka menyelimuti sebuah keluarga di Kota Parepare. Seorang gadis remaja berusia 16 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), harus menanggung luka mendalam setelah menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 53 tahun, berinisial B alias AB, warga Kecamatan Bacukiki.
Kisah memilukan ini bermula pada Senin malam, 20 Oktober 2025. Malam yang seharusnya biasa saja, berubah menjadi mimpi buruk bagi Bunga. Ia dibawa ke rumah pelaku di Jalan Pemuda, dan di tempat itulah ia dipaksa menyerahkan sesuatu yang tak bisa kembali — kehormatannya.
Tak sanggup menanggung beban batin, keluarga akhirnya melapor ke Polres Parepare. Dalam hitungan jam, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto membenarkan penangkapan itu.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban dan langsung menindaklanjutinya. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare,” jelas AKP Agus, Rabu (12/11/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyetubuhi korban satu kali di rumahnya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun bagi keluarga Bunga, luka yang ditinggalkan tidak hanya soal hukum. Air mata dan trauma masih menjadi teman hari-hari mereka. Bunga kini mendapat pendampingan psikologis dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak agar bisa pulih dan melanjutkan hidupnya.
“Kami berkomitmen tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan secara psikologis,” tambah AKP Agus.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak adalah tanggung jawab bersama. Mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, tanpa ketakutan dan ancaman dari orang dewasa yang seharusnya melindungi.
Di tengah luka dan amarah, masyarakat berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan, dan tidak ada lagi Bunga-Bunga lain yang harus kehilangan masa depannya akibat kejahatan yang seharusnya tak pernah terjadi (1707).






