AKP Abang Lamudding Tegas: STOP! Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos, Bisa Dipidana 6 Tahun

SIDRAP, BESTNEWS  – Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abang Lamudding, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi menyebarkan foto maupun video korban kecelakaan lalu lintas di media sosial. Tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi menambah luka bagi keluarga korban.

AKP Abang Lamudding menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus dibarengi dengan etika digital. Pengguna media sosial, kata dia, wajib lebih bijak sebelum mengunggah atau membagikan konten sensitif, terlebih yang menyangkut kondisi seseorang dalam keadaan kritis maupun meninggal dunia (18/11/2025).

“Kami meminta masyarakat untuk STOP menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. Ini menyangkut privasi, martabat korban, dan perasaan keluarga. Tindakan tersebut juga melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyebaran gambar atau video yang memuat unsur kesusilaan, kekerasan, atau konten yang tidak pantas tanpa hak dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Selain aspek hukum, AKP Abang Lamudding menekankan bahwa penyebaran konten semacam itu seringkali berdampak psikologis bagi keluarga korban dan berpotensi memicu trauma mendalam.

“Empati kita diuji saat melihat kejadian seperti itu. Bantu aparat dengan tidak menyebarkan konten yang justru memperkeruh situasi. Cukup laporkan ke pihak berwenang bila menemukan insiden kecelakaan,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Sidrap mengajak seluruh masyarakat menjadi pengguna media sosial yang lebih presisi, humanis, dan bertanggung jawab. Dengan menahan diri untuk tidak menyebarkan foto korban, masyarakat telah mengambil bagian dalam menjaga martabat, privasi, serta rasa kemanusiaan.

“Bijak bermedsos adalah cerminan kepedulian kita. STOP sebar foto korban, dan mari bersama ciptakan ruang digital yang aman dan beretika,” tutup AKP Abang Lamudding (707).