Proyek Pengecoran Lorong di Amparita Sidrap Diduga “Proyek Siluman”

SIDRAP, BESTNEWS  — Pengerjaan proyek pengecoran lorong di Jalan Teteaji, Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, kembali menuai sorotan.

Berdasarkan informasi awal yang diterima tim media, pelaksanaan proyek tersebut diragukan. Untuk memastikan kebenarannya, tim langsung turun ke lokasi untuk memverifikasi dan menemukan sejumlah kejanggalan serius.

Tidak ada papan proyek Pelanggaran Transparansi. Saat berada di area proyek, tim media tidak menemukan papan proyek sebuah elemen penting yang semestinya dipasang agar publik dapat mengetahui secara jelas data proyek: nama kegiatan, pelaksana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan informasi pendukung lainnya. Keberadaan papan proyek adalah bagian dari tuntutan transparansi anggaran.

Ketiadaan papan proyek memunculkan dugaan bahwa proyek ini dijalankan tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat sebuah indikasi “proyek siluman,” yakni proyek dengan dana publik yang dilaksanakan tanpa akuntabilitas dan pengawasan publik.

Landasan Hukum: Wajib Umumkan Proyek. Kewajiban memasang papan nama atau informasi proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai anggaran publik telah diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah (09/12/2025).

Tujuan dari ketentuan tersebut adalah agar pelaksanaan proyek publik bersifat transparan, akuntabel, dan dapat dipantau oleh masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga selesai.

Pernyataan Pejabat: Banyak “Lupa” Kenyataan Lapangan Berbeda. Ketika dikonfirmasi, pejabat pelaksana dari Dinas PUPR Sidrap, Andi Zulkarnaen (Kabid Cipta Karya), mengaku tidak ingat nama CV kontraktor yang mengerjakan pengecoran lorong itu dan berjanji akan “melihat dulu”.

Saat ditanya tentang jenis semen yang digunakan, Andi menyebut bahwa RAB menyatakan semen dari “Tonasa atau Bosowa”. Namun, di lapangan tim media menemukan semen bermerek “Semen Merdeka”. Menurut Andi, alasan pimpinan proyek: “Semen Merdeka merupakan hasil produksi dari Tonasa juga.”

Terkait tinggi pengecoran, Andi menyebut target pengerjaan adalah 20 cm. Tetapi hasil pengukuran di lokasi menunjukkan tinggi pengecoran hanya berkisar antara 12 hingga 15 cm jauh di bawah spesifikasi yang diklaim.

Implikasi: Dugaan Proyek Asal-asalan dan Ajakan Transparansi. Kombinasi tidak adanya papan proyek, kontraktor tak jelas, penggunaan material berbeda dari RAB, dan hasil kerja di bawah spesifikasi memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Praktik semacam ini menyeret proyek publik ke ranah abu-abu risiko penyalahgunaan anggaran, pengerjaan asal-asalan, dan ketidakjelasan pertanggungjawaban.

Masyarakat dan pemangku kebijakan di Sidrap perlu mendesak agar pelaksanaan proyek publik berjalan transparan:

Segera memasang papan proyek lengkap sesuai regulasi;

Mengungkap identitas kontraktor/ pelaksana serta nilai dan volume kontrak;

Menyandingkan RAB dengan fakta lapangan secara terbuka;

Memastikan kualitas dan spesifikasi sesuai ketentuan agar proyek benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, tidak sekadar formalitas belaka (A&T).