PINRANG, BESTNEWS — Konflik batas lahan yang sempat memanas antara dua warga binaan di wilayah Kelurahan Benteng dan Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, akhirnya berakhir damai.
Berkat pendekatan humanis dan penuh empati, Personel Polsek Patampanua Polres Pinrang, AIPDA Nono Roesanto, S.Sos, selaku Bhabinkamtibmas, sukses menyelesaikan sengketa tersebut melalui Restorative Justice dan musyawarah kekeluargaan.
Permasalahan sengketa batas perumahan yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan itu disikapi dengan cepat dan bijak oleh AIPDA Nono.
Ia tidak hanya memfasilitasi dialog terbuka antara kedua belah pihak, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang batas lahan secara adil dan transparan.
Proses penyelesaian tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kelurahan Benteng, serta dihadiri langsung oleh kedua warga yang bersengketa.
Dalam suasana penuh kekeluargaan, masing-masing pihak menyampaikan keluh kesah dan pandangan mereka, hingga akhirnya sepakat mengedepankan perdamaian di atas ego dan emosi.
“Polisi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial. Permasalahan seperti ini lebih tepat diselesaikan dengan hati, musyawarah, dan rasa saling menghargai,” ujar AIPDA Nono di sela kegiatan (17/01/2026).
Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan menjadi cerminan nyata Polri Presisi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan di mana penyelesaian masalah difokuskan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata proses hukum formal.
Hasilnya, kedua warga sepakat berdamai, saling memaafkan, dan menerima hasil pengukuran batas lahan yang telah disepakati bersama. Tidak ada lagi perselisihan, yang tersisa hanyalah jabat tangan, senyum lega, dan komitmen untuk menjaga kerukunan sebagai sesama warga.
Langkah yang dilakukan AIPDA Nono Roesanto ini pun mendapat apresiasi dari pihak kelurahan dan masyarakat setempat. Mereka menilai kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya sebagai penjembatan solusi dan penjaga kedamaian.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan, konflik sekecil apa pun dapat diselesaikan tanpa meninggalkan luka, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri (1707).






