PAREPARE, BESTNEWS — Pemerintah pusat resmi menerapkan regulasi baru pemberangkatan jemaah haji mulai tahun 2026. Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap kuota dan masa tunggu jemaah, termasuk di Kota Parepare yang kini memperoleh alokasi hingga 92 jemaah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Haji dan Umrah Kota Parepare, H. La Jami, S.Ag., MA, menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden tahun 2025 yang mengubah sistem penentuan kuota haji nasional. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan dalam sistem lama.
“Regulasi ini mengubah aturan sebelumnya. Jika dulu kuota haji ditentukan berdasarkan jumlah penduduk Muslim di kabupaten/kota, sekarang ditetapkan berdasarkan jumlah antrean jemaah di tingkat provinsi,” kata La Jami saat jumpa pers diruangannya, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, evaluasi nasional menunjukkan adanya daerah yang bahkan tidak bisa memberangkatkan jemaah akibat sistem lama. Karena itu, DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah memutuskan penetapan kuota berbasis antrean provinsi agar lebih adil dan merata.
Untuk pemberangkatan tahun 2026, Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh kuota lebih dari 9.000 jemaah dengan batas antrean hingga pendaftar per 24 Oktober 2011. Sejumlah daerah seperti Palopo telah melampaui batas antrean tersebut, sementara Kabupaten Bone mendapatkan kuota cukup besar karena rata-rata antreannya masih berada pada tahun 2010.
” Khusus Kota Parepare, kuota awal yang diperoleh sebanyak 88 jemaah karena rata-rata antrean berada pada tahun 2011. Namun setelah dibukanya kuota cadangan, jumlah tersebut bertambah menjadi 92 jemaah, ungkapnya.
Penerapan regulasi baru ini berdampak langsung pada masa tunggu jemaah. Jika sebelumnya masa tunggu haji warga Parepare bisa mencapai hingga 37 tahun, kini dapat ditekan menjadi sekitar 27 hingga 28 tahun.
Pemerintah optimistis antrean haji ke depan akan semakin singkat dan merata, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program pengembangan fasilitas haji oleh Pemerintah Arab Saudi yang Ditargetkan pada 2030.
” pembangunan gedung berlantai delapan di Mina rampung, sehingga pada 2031 diproyeksikan tidak ada lagi negara dengan masa tunggu haji lebih dari dua tahun, termasuk Indonesia”, ujarnya.
La Jami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendaftar haji di luar daerah asal. Selain menambah beban biaya dan tenaga, praktik tersebut dinilai dapat menurunkan kualitas manasik serta menimbulkan persoalan administrasi kependudukan.
Dari sisi pelayanan, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan maksimal kepada jemaah haji reguler. Seluruh kebutuhan jemaah sejak masuk asrama embarkasi, mulai dari konsumsi, transportasi, hingga akomodasi ditanggung oleh negara. Pendampingan lansia, jemaah risiko tinggi, layanan kesehatan, serta pembimbing ibadah juga disiapkan secara menyeluruh.
Meski tahun ini jumlah manasik yang difasilitasi pemerintah berkurang dari 10 menjadi lima kali pertemuan akibat efisiensi anggaran, jemaah tetap mendapatkan pendampingan tambahan melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Di Parepare, terdapat tiga KBIH resmi yang aktif membimbing jemaah, yakni KBIH Carlos As-Roma, Zakiah Dina Tayyiba, dan Yayasan Amal Jariyah.
Dengan total 92 jemaah, pemerintah optimistis kesiapan jemaah Parepare sudah maksimal. Jemaah diimbau menjaga kesehatan, memperkuat niat, serta mematuhi seluruh ketentuan manasik dan kesehatan agar dapat meraih haji mabrur, tutupnya (707).











