PAREPARE, BESTNEWS – Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran site plan dalam pembangunan perumahan yang dilakukan PT Mario Bakti. Penegasan tersebut disampaikan usai menerima laporan masyarakat saat audiensi di Kantor Perkimtan dan Kantor Wali Kota Parepare, Jumat (20/2/2026) kemarin.
Dari hasil investigasi lapangan, Pemkot Parepare menemukan adanya ketidaksesuaian antara bangunan yang berdiri dengan dokumen perencanaan (site plan) yang telah disahkan sebelumnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Parepare, Jenamar Aslan, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada Direktur PT Mario Bakti untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.
“Saya sudah meninjau langsung ke lokasi. Audit perizinan akan segera dilakukan. Jika pengembang tidak patuh, maka izinnya bisa dibekukan bahkan dicabut,” tegas Jenamar.
Ia juga meminta pihak pengembang segera memulihkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diduga dialihfungsikan, serta mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, Asisten II Setdako Parepare, Andi Ardian, menyebut hasil investigasi menemukan sedikitnya enam unit bangunan tambahan yang dibangun di luar site plan dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ada enam unit tambahan di luar site plan dan belum memiliki PBG. Untuk struktur talud yang telah dibangun, kami juga meminta dilakukan uji laboratorium guna memastikan kelayakan dan keamanannya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pengembang mematuhi regulasi dan membangun sesuai site plan tanpa melakukan peralihan fungsi lahan yang merugikan masyarakat (707).












