Walikota Parepare Sepakati Serta Tetapkan Zakat Fitrah Dan Fidiyah Tahun 1447 Hijriah/2026

PAREPARE, BESTNEWS — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyepakati dan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai pedoman bagi umat Muslim di Kota Parepare dalam menunaikan kewajiban pada bulan Ramadhan.

Penetapan tersebut diumumkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Parepare. Kepala BAZNAS Parepare, Irwan Yusuf Caco, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan dalam beberapa kategori.

Untuk beras premium sebanyak 3,5 liter per orang, nilainya sebesar Rp49.000. Sementara untuk beras medium 3,5 liter per orang ditetapkan Rp42.000. Adapun fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari dan infak rumah tangga Muslim per kepala keluarga (KK) sebesar Rp30.000.

Irwan menuturkan, berdasarkan surat edaran, para muzakki dihimbau untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Kantor BAZNAS Kota Parepare atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di seluruh masjid serta lembaga amil zakat resmi lainnya di Kota Parepare.

Untuk memudahkan amil dalam proses pendistribusian zakat dan fidyah kepada para mustahik, masyarakat dianjurkan melakukan pembayaran sejak awal Ramadhan.

Selain itu, seluruh UPZ instansi, masjid dan lembaga amil zakat se-Kota Parepare diminta melaporkan zakat dan fidyah yang telah dihimpun beserta data mustahik penerima paling lambat tujuh hari setelah Idul Fitri 1447 H.

“ Saya berharap semakin banyak umat yang mempercayakan zakat infak dan sedekahnya melalui BAZNAS, maka semakin banyak pula penerima manfaat yang dapat tersentuh,” tutup Irwan. (707).