SIDRAP, BESTNEWS – Tekanan massa aksi dari Aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) akhirnya mendapat respons tegas dari aparat kepolisian. Dalam audiensi yang berlangsung, AKP Wefrick Ambarita memastikan bahwa kasus yang dilaporkan masyarakat bukan perkara ringan, melainkan dugaan penipuan dan penggelapan yang kini resmi ditangani.
Di hadapan massa aksi, AKP Wefrick mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 10 laporan resmi dari para pelapor yang merasa dirugikan. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, laporan yang masuk adalah terkait penipuan dan penggelapan. Saat ini sudah ada 10 orang pelapor, dan kami akan melakukan proses penyelidikan serta penyidikan secepat mungkin,” tegas AKP Wefrick (29/04/2026).
Tak hanya itu, isu dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini juga menjadi sorotan tajam. Menanggapi hal tersebut, AKP Wefrick tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran internal jika terbukti ada pihak yang bermain di luar kewenangannya.
“Kalau memang ada oknum yang terlibat dan melakukan sesuatu di luar kewenangannya, itu bisa dipertanyakan dan dilaporkan ke Propam. Kami pastikan akan diluruskan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, ketua massa aksi dari PMII Sidrap Erwin Putra mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Mereka menuntut transparansi serta keadilan bagi para korban yang telah melapor.
Aksi tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi pengingat keras bagi aparat untuk bekerja secara profesional dan akuntabel.” Ujar Erwin.
Kasus ini pun kata dia, kini menjadi perhatian serius masyarakat Sidrap yang menanti langkah nyata dari pihak kepolisian.
Dengan jumlah pelapor yang terus bertambah, publik berharap pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada penyelidikan, tetapi mampu menyeret semua pihak yang terlibat hingga ke meja hijau tanpa terkecuali.” Tegasnya (707).












