SIDRAP, BESTNEWS — Di tengah meningkatnya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak, Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap mengambil langkah tegas namun humanis. Melalui edukasi langsung di lapangan, petugas terlihat menghentikan dan memberikan arahan kepada sejumlah anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum (30/04/2026).
Kegiatan ini bukan sekadar penindakan, melainkan bentuk kepedulian nyata terhadap keselamatan generasi muda. Dalam suasana yang bersahabat, petugas memberikan pemahaman bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya, melainkan hanya di jalur khusus, kawasan permukiman, atau area wisata dengan batas kecepatan maksimal 25 km/jam.
Selain itu, aspek keselamatan menjadi perhatian utama. Penggunaan helm serta kepatuhan terhadap rambu lalu lintas ditegaskan sebagai kewajiban, bukan pilihan. Tak kalah penting, batas usia juga menjadi sorotan anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, sementara usia 12 hingga 15 tahun harus dalam pengawasan orang dewasa.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sidrap, AIPTU Suriadi, hadir langsung dalam kegiatan tersebut, memperlihatkan pendekatan persuasif yang menyentuh. Edukasi diberikan tanpa intimidasi, melainkan dengan bahasa yang mudah dipahami anak-anak, sehingga pesan keselamatan dapat diterima dengan baik.
Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) serta mendukung program “Road to Zero Accident”.
Komentar Positif:
Langkah Satlantas Polres Sidrap patut diapresiasi. Pendekatan humanis seperti ini menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak harus keras, tetapi bisa dilakukan dengan empati dan edukasi. Ini bukan hanya soal menertibkan, tapi juga melindungi masa depan anak-anak dari potensi bahaya di jalan raya.
Kesadaran berlalu lintas memang harus ditanamkan sejak dini, dan apa yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Sidrap adalah contoh nyata bagaimana negara hadir dengan wajah yang ramah, peduli, dan bertanggung jawab.
“Patuhi aturan, selamat di jalan karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.” (707).






