TORAJA UTARA, BESTNEWS – Komitmen Polres Toraja Utara dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di wilayah Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, dan kini tengah memburu pemasok utama yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu dini hari (06/05/2026), setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Poros Bolu Rantepao–Palopo (11/05/2026).
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Arif, SH mengungkapkan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.
“Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Suardi melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FST alias AT (28),” ujar IPTU Muhammad Arif.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan di dalam pipet merah putih untuk mengelabui aparat.
Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung melakukan pengembangan setelah FST mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JPR.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah JPR. Meski target utama berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga sachet plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,36 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, satu alat isap atau bong, tiga sachet kosong, serta satu kaca pyrex.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Toraja Utara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka FST bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap JPR terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Pengungkapan ini kembali menjadi sinyal tegas bahwa perang terhadap narkoba di Toraja Utara tidak akan pernah berhenti. Polisi memastikan akan terus memburu para bandar dan pemasok yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa (707).











