PINRANG, BESTNEWS – Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang perempuan yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pasar tradisional berhasil ditangkap bersama rekannya serta dua orang yang diduga terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Operasi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Pinrang, IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I, dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Unit Resmob Polres Parepare.
Terduga pelaku yang diamankan masing-masing Rani alias Daeng Tene (47), warga Kota Makassar, dan Sultan Takdir (31). Polisi juga mengamankan dua terduga penadah, yakni Basri (43) dan Muh Nasrul (21).
Korban Kehilangan Uang dan Handphone
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga, Hj. Hajra Tona (63), warga Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di Pasar Sentral Pinrang. Saat sedang membeli ikan, korban tidak menyadari dirinya menjadi sasaran pelaku.
Korban baru menyadari tas miliknya telah robek setelah selesai bertransaksi. Saat diperiksa, dompet berisi uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu unit Handphone Oppo A18 warna biru telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pinrang.
Terendus Lewat Penyelidikan Intensif
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku, yakni Rani alias Daeng Tene.
Informasi keberadaan pelaku di Kota Parepare langsung ditindaklanjuti. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Rani bersama Sultan Takdir.
Dalam pemeriksaan awal, Rani mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa handphone milik korban telah dijual kepada Basri.
Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian mengamankan Basri dan menemukan bahwa handphone hasil curian itu telah digunakan oleh Muh Nasrul.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Sasar Perempuan di Pasar
Dari hasil interogasi, Rani mengaku menjalankan aksinya dengan menyasar perempuan yang sedang berbelanja di pasar tradisional (05/06/2026).
Pelaku memilih lokasi yang padat pengunjung, kemudian mendekati korban dan merobek tas menggunakan silet. Setelah tas terbuka, pelaku mengambil uang maupun barang berharga tanpa disadari korban.
Sementara itu, Sultan Takdir mengaku berperan sebagai pengantar menggunakan sepeda motor saat aksi berlangsung.
Bahkan, Sultan mengakui telah beberapa kali mengantar Rani melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Pinrang.
Enam TKP Lain Ikut Terungkap
Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian lain di wilayah Kabupaten Pinrang.
Sedikitnya enam lokasi kejadian perkara (TKP) berhasil diungkap, di antaranya:
Toko Miri (20 April 2026)
Pasar Kampung Jaya (29 April 2026)
Pasar Sentral Pinrang (12 dan 13 Mei 2026)
Pasar Pekkabata (dua kasus pada 4 Mei 2026)
Pengakuan tersebut kini masih terus didalami penyidik guna memastikan kemungkinan adanya korban lain.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat
1 unit Handphone Oppo A18 milik korban
1 unit Handphone Vivo
4 buah silet
Tas, pakaian, jilbab, sandal, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan saat beraksi
Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Pinrang dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan pasar tradisional.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berbelanja, terutama terhadap modus pencopetan dan pencurian dengan cara merobek tas menggunakan silet yang kerap menyasar keramaian pasar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan lokasi kejahatan lainnya yang berkaitan dengan para pelaku (707).











