PINRANG, BESTNEWS – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian material bangunan dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang masuk kategori Non Target Operasi (Non TO).
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I, bersama personel Resmob (15/07/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/365/VI/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 8 Juli 2026, serta bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel dan Surat Perintah Kapolres Pinrang.
Korban dalam kasus ini adalah Inardy (35), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah gudang material yang berlokasi di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian pertama kali diketahui setelah dua karyawan gudang, Basri dan Udin, melaporkan adanya dugaan pengambilan sejumlah dos baut spandek dan baut rangka baja ringan oleh tiga orang, yakni ANTO, VIKTOR alias TITO, dan GUNAWAN alias BARODDING.
Korban kemudian melakukan pemeriksaan di gudang dan menemukan enam dos dalam kondisi kosong, terdiri dari lima dos baut merek Criswin dan satu dos baut merek Solidex. Setelah memeriksa rekaman CCTV, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman yang memperlihatkan ketiga terduga pelaku mengambil barang dari gudang tanpa izin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis bukti yang ada. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pelaku, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan VIKTOR alias TITO (44) dan GUNAWAN alias BARODDING (38). Sementara seorang terduga lainnya, ANTO, hingga kini masih dalam pencarian petugas.
Dalam pemeriksaan awal, VIKTOR alias TITO mengakui telah melakukan pencurian bersama ANTO dan GUNAWAN. Ia mengaku terlibat dalam dua kali aksi pencurian, masing-masing satu kali bersama ANTO dan satu kali bersama GUNAWAN.
Sementara itu, GUNAWAN alias BARODDING juga mengakui ikut melakukan pencurian sebanyak satu kali bersama VIKTOR.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
10 dos baut spandek merek Solidex.
10 dos baut spandek merek Goal.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pinrang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu seorang terduga pelaku lainnya yang masih berstatus buron.
Melalui pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026, Polres Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di Kabupaten Pinrang (707).












