SIDRAP, BESTNEWS – Kepolisian terus mengoptimalkan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang transparan, modern, dan akuntabel. Melalui layanan resmi ETLE Nasional, masyarakat kini dapat mengecek apakah kendaraannya terekam melakukan pelanggaran hanya dalam hitungan satu menit.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Abang Lamudding mengimbau seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi ETLE untuk mengetahui status kendaraannya sekaligus meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan berlalu lintas (17/07/2026).
“ETLE bukan sekadar sarana penindakan, tetapi juga merupakan upaya edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor keselamatan di jalan dengan selalu mematuhi rambu, menggunakan helm maupun sabuk pengaman, serta melengkapi dokumen kendaraan,” ujar AKP Abang Lamudding.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id� dengan menyiapkan data kendaraan berupa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK.
Apabila kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan bahwa tidak ditemukan data pelanggaran. Namun jika terdapat pelanggaran, masyarakat akan memperoleh informasi lengkap mengenai lokasi, waktu kejadian, bukti foto ETLE, hingga jenis pelanggaran yang dilakukan.
AKP Abang Lamudding juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE melalui SMS, WhatsApp, maupun tautan mencurigakan.
“Jangan mudah percaya dengan pesan yang meminta membuka tautan atau melakukan pembayaran melalui nomor pribadi. Selalu lakukan pengecekan melalui website resmi ETLE Korlantas Polri. Bila ragu, silakan datang ke kantor Satlantas terdekat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan ETLE bertujuan menciptakan budaya disiplin berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Satlantas Polres Sidrap berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan pemanfaatan layanan ETLE secara benar, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman.
“Tertib Berlalu Lintas, Budaya Kita Bersama.” (707).












