TANGERANG, BESTNEWS – Komitmen menjaga keselamatan pengguna jalan terus ditunjukkan KA Induk PJR BSD Korlantas Polri, Kompol Dharmawati, S.E., M.M. Melalui kampanye edukatif bertajuk “Bahu Jalan untuk Keadaan Darurat, Bukan untuk Tempat Parkir”, Kompol Dharmawati mengingatkan seluruh pengendara agar tidak menyalahgunakan bahu jalan yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang.
Dalam pesan yang disampaikan, Kompol Dharmawati menegaskan bahwa bahu jalan di ruas tol memiliki fungsi vital sebagai jalur darurat bagi kendaraan yang mengalami gangguan, lokasi evakuasi kecelakaan, hingga akses bagi kendaraan petugas penyelamat. Karena itu, menjadikan bahu jalan sebagai tempat berhenti atau parkir tanpa keadaan darurat merupakan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
“Penertiban yang kami lakukan bukan untuk menghukum, melainkan untuk melindungi. Karena keselamatan lalu lintas dimulai dari disiplin. Jangan jadikan bahu jalan sebagai tempat parkir, karena satu kelalaian dapat berakibat fatal,” tegas Kompol Dharmawati.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan tol bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah sederhana yang mampu menyelamatkan banyak nyawa.
Induk PJR BSD Korlantas Polri bersama Jasamarga terus mengintensifkan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap pelanggaran penggunaan bahu jalan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan arus lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di ruas tol yang memiliki mobilitas kendaraan sangat tinggi.
Masyarakat diimbau agar hanya menggunakan bahu jalan dalam kondisi darurat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan disiplin dan kesadaran bersama, risiko kecelakaan dapat ditekan sehingga perjalanan menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Keselamatan bukan sekadar tujuan, tetapi budaya yang harus dimulai dari kepatuhan terhadap setiap aturan di jalan.” (707).






