PAREPARE, BESTNEWS — Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi darurat kini memiliki akses layanan yang mudah dan cepat melalui Call Center 110 Polri.
Layanan 110 Polri menjadi salah satu kanal pelayanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan terkait berbagai persoalan yang membutuhkan kehadiran petugas (10/08/26).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan kejadian darurat, seperti tindak kejahatan, kecelakaan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, layanan 110 juga dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat serta meminta informasi terkait kepolisian.
Yang tak kalah penting, layanan 110 dapat diakses secara gratis dan beroperasi selama 24 jam nonstop.
Bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Parepare Polda Sulsel, kehadiran layanan ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat memperoleh respons kepolisian ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan penanganan segera.
📞 CARA MENGGUNAKAN LAYANAN 110
Penggunaan layanan Call Center 110 cukup sederhana:
1. Tekan 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah.
2. Sampaikan laporan secara jelas, termasuk lokasi kejadian, jenis kejadian dan informasi penting lainnya yang diketahui.
3. Ikuti arahan petugas agar laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan.
Kecepatan masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian merespons suatu kejadian.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan, S.I.K., M.H., M.I.K. mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu kebingungan mencari nomor kontak ketika berada dalam kondisi darurat.
Satu panggilan bisa menjadi awal dari respons cepat kepolisian.
📞 BUTUH BANTUAN POLISI? INGAT 110!
Gratis • 24 Jam • Siap Melayani Masyarakat
Polres Parepare Polda Sulsel, Melayani, Melindungi dan Mengayomi Masyarakat (707).












