Pengunduran Diri Arie Dumais sebagai Kuasa Hukum Bupati Gowa

GOWA, BESTNEWS – Arie Dumais, S.H., dari Arie Dumais Law Firm, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bupati Gowa. Keputusan tersebut, menurut Arie, diambil setelah melalui pertimbangan yang matang serta proses refleksi yang panjang dalam perjalanan pendampingan hukum terhadap kliennya.

Dalam perjalanan tersebut, Arie mengakui adanya perbedaan pandangan mengenai arah, langkah, dan strategi hukum yang dinilai perlu ditempuh dalam menghadapi persoalan yang tengah dihadapi klien.

Baginya, hubungan antara advokat dan klien bukanlah sekadar ikatan formal yang lahir dari selembar surat kuasa. Lebih dari itu, hubungan tersebut bertumpu pada kepercayaan, kesamaan visi, serta keselarasan dalam menentukan strategi hukum.

“Saya menghormati sepenuhnya hak klien untuk menentukan siapa yang dipercaya mendampinginya. Namun dalam perjalanan waktu, saya melihat bahwa kami sudah tidak lagi berada dalam satu garis pandangan mengenai langkah dan strategi hukum. Dalam kondisi seperti itu, saya menilai mundur adalah keputusan yang paling profesional,” ujar Arie Dumais (14/08/26).

Arie menegaskan, pengunduran dirinya tidak lahir dari konflik pribadi, apalagi dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak tertentu. Keputusan tersebut, katanya, semata-mata merupakan bagian dari tanggung jawab profesional yang melekat pada dirinya sebagai seorang advokat.

Menurutnya, seorang advokat tidak hanya dituntut untuk memberikan pendampingan hukum, tetapi juga memiliki kewajiban menjaga integritas, independensi, dan konsistensi profesional dalam setiap langkah yang diambil.

Arie juga menyatakan menghormati sepenuhnya apabila mantan kliennya memilih untuk melanjutkan pendampingan melalui tim hukum lain. Termasuk apabila pilihan tersebut jatuh kepada pengacara yang dinilai lebih mampu menyelaraskan pendekatan hukum dengan kebutuhan dan arah perjuangan klien.

“Klien mempunyai kebebasan untuk memilih kuasa hukumnya. Saya tidak pernah mempersoalkan pilihan tersebut. Tetapi saya juga memiliki hak untuk menentukan bahwa apabila visi dan strategi sudah tidak sejalan, maka saya tidak ingin memaksakan diri untuk tetap berada dalam satu tim,” katanya.

Pada akhirnya, pengunduran diri tersebut diposisikan Arie bukan sebagai pertentangan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap batas-batas profesionalisme. Sebab dalam dunia hukum, perbedaan arah tidak selalu harus berakhir dengan pertikaian; terkadang, jalan terbaik justru adalah memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk melanjutkan langkah dengan keyakinannya sendiri.

Dengan keputusan itu, Arie memilih menutup perannya secara profesional, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap mantan klien maupun proses hukum yang sedang berjalan. Baginya, ketika keselarasan visi telah menemukan batasnya, mundur dengan terhormat dapat menjadi bentuk tanggung jawab yang lebih bermartabat daripada bertahan dalam sebuah hubungan profesional yang tidak lagi memiliki kesatuan arah (707).