Markas Cabang LASKAR MERAH PUTIH KABUPATEN PINRANG Tidak Diundang Dalam Upacara HUT PROKLAMASI KE-81: Ini Adalah Bentuk Arogansi dan Pelecehan Ormas

Oleh: Rahim Akil

PINRANG, BESTNEWS – Kemerdekaan Republik Indonesia bukan milik pemerintah, bukan milik pejabat, bukan pula milik kelompok atau golongan tertentu. Kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, ketika sebuah organisasi kemasyarakatan yang lahir dan bergerak atas nama kebangsaan, Pancasila, persatuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilibatkan dalam peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan, khususnya apabila organisasi tersebut memang menjadi bagian dari unsur masyarakat yang selama ini berpartisipasi dalam kegiatan kebangsaan, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara serius (10/08/2026).

Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Pinrang tidak diundang dalam upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Pertanyaannya sederhana: mengapa?

Apakah karena Laskar Merah Putih bukan bagian dari masyarakat Kabupaten Pinrang, atau karena Laskar Merah Putih bukan pendukung waktu Pilkada yang lalu?

Apakah karena pengabdian organisasi kemasyarakatan hanya dihargai ketika dibutuhkan?

Ataukah ada sikap diskriminatif terhadap organisasi tertentu?

Jika memang ada alasan administratif, teknis, atau keterbatasan kapasitas undangan, tentu hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Namun jika tidak ada penjelasan dan terjadi secara sengaja, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal undangan.

Ini menyangkut penghormatan terhadap eksistensi organisasi kemasyarakatan dan prinsip kesetaraan dalam kehidupan berbangsa. Hal ini terjadi sudah dua kali, karena hal yang sama juga terjadi tahun lalu.

KEMERDEKAAN BUKAN MILIK SEGELINTIR ORANG

HUT Proklamasi adalah momentum sakral bangsa Indonesia. Ia bukan sekadar seremoni pengibaran bendera, pembacaan teks Proklamasi, dan penghormatan kepada Sang Merah Putih.

Di dalamnya terdapat penghormatan terhadap sejarah perjuangan seluruh anak bangsa.

Karena itu, semangat peringatan kemerdekaan seharusnya menyatukan, bukan memisahkan.

Tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” justru mengandung pesan penting tentang kedaulatan, keadilan dan kemakmuran.

Maka menjadi ironis apabila pada momentum yang membawa pesan keadilan tersebut justru muncul perlakuan yang dirasakan tidak adil oleh salah satu unsur masyarakat.

Jangan sampai kita berbicara tentang Indonesia yang berdaulat, tetapi masih membangun sekat-sekat sosial di antara sesama anak bangsa.

LMP BUKAN TAMU DI NEGERINYA SENDIRI

Laskar Merah Putih merupakan organisasi kemasyarakatan yang membawa identitas kebangsaan. Dalam profil organisasinya, LMP menempatkan nilai Pancasila, persatuan Indonesia, keadilan sosial dan pengabdian kepada bangsa sebagai bagian dari jati dirinya.

Karena itu, ketika Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Pinrang tidak mendapatkan undangan dalam sebuah kegiatan kenegaraan atau daerah yang terbuka bagi unsur masyarakat, wajar apabila organisasi mempertanyakan posisi dan penghargaan terhadap keberadaannya.

LMP tidak meminta keistimewaan. LMP hanya meminta penghormatan dan perlakuan yang setara.

Sebab organisasi kemasyarakatan bukan ornamen yang hanya diperlukan ketika pemerintah membutuhkan massa, tenaga, dukungan atau legitimasi sosial.

Ormas adalah bagian dari kehidupan demokrasi dan masyarakat sipil.

JANGAN JADIKAN UPACARA KEMERDEKAAN SEBAGAI PANGGUNG EKSKLUSIVITAS

Upacara HUT Kemerdekaan seharusnya menjadi ruang persatuan.

Bukan panggung untuk menunjukkan siapa yang dekat dengan kekuasaan dan siapa yang tidak.

Bukan pula tempat untuk membedakan organisasi yang dianggap penting dengan organisasi yang dianggap tidak penting.

Jika benar terdapat pembatasan yang dilakukan secara sengaja terhadap LMP tanpa alasan objektif, maka sikap tersebut patut dikritisi secara terbuka.

Sebab penghormatan terhadap organisasi tidak boleh ditentukan berdasarkan kedekatan dengan penguasa.

Kita harus kembali kepada prinsip bahwa negara dan pemerintah hadir untuk seluruh masyarakat.

INI BUKAN SOAL SELEMBAR UNDANGAN

Persoalan ini jangan dipersempit menjadi persoalan selembar kertas undangan.

Yang dipersoalkan adalah martabat organisasi.

Ketika sebuah organisasi diabaikan dalam momentum yang sangat penting bagi bangsa, sementara organisasi atau kelompok lain diberikan ruang dan penghormatan, tentu akan muncul pertanyaan mengenai prinsip kesetaraan.

Apalagi apabila LMP selama ini ikut mengambil bagian dalam kehidupan sosial, kebangsaan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pinrang.

Maka pemerintah atau pihak penyelenggara seharusnya mampu memberikan penjelasan secara terbuka.

Apakah LMP sengaja tidak diundang? Jika iya, apa alasannya?

Pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya penting untuk menjaga kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat sipil.

KAMI TIDAK MEMINTA DIHORMATI KARENA NAMA

Laskar Merah Putih tidak seharusnya menuntut penghormatan hanya karena menggunakan nama besar organisasi.

Penghormatan harus lahir dari kontribusi, integritas dan pengabdian.

Namun sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan organisasi masyarakat hanya karena organisasi tersebut tidak berada dalam lingkaran kekuasaan.

Demokrasi tidak boleh mengenal istilah “yang dekat mendapatkan tempat, yang kritis mendapatkan sekat.”

Jika itu terjadi, maka demokrasi hanya tinggal prosedur, sementara substansi keadilan telah kehilangan maknanya.

MERAH PUTIH ADALAH MILIK KITA SEMUA

Merah Putih bukan milik pemerintah.
Merah Putih bukan milik partai politik.
Merah Putih bukan milik pejabat.
Merah Putih adalah simbol persatuan seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, setiap organisasi masyarakat yang mengabdikan dirinya untuk kepentingan bangsa memiliki hak moral untuk berdiri bersama seluruh elemen bangsa dalam merayakan kemerdekaan.

LMP Kabupaten Pinrang tidak meminta karpet merah.
Tidak meminta perlakuan istimewa.
Tidak meminta posisi terdepan.
LMP hanya meminta agar keberadaannya dihargai sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Pinrang dan bagian dari anak bangsa Indonesia.

Jika ketidakhadiran undangan itu memang merupakan tindakan yang disengaja dan diskriminatif, maka kami menyebutnya sebagai pelecehan terhadap eksistensi organisasi.

Tetapi jika itu semata-mata akibat persoalan administratif atau keterbatasan teknis, maka pihak penyelenggara tentu memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan kecil mengenai undangan berubah menjadi persoalan besar mengenai keadilan, kesetaraan dan penghormatan terhadap masyarakat sipil.

Sebab kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya bebas dari penjajahan.

Kemerdekaan juga berarti setiap anak bangsa memiliki kedudukan yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dan pada HUT Proklamasi ke-81 ini, pertanyaan kita adalah:

Apakah semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” benar-benar telah hadir sampai ke tingkat daerah, atau baru menjadi slogan yang terpampang di baliho?

MERAH PUTIH MILIK RAKYAT.
KEMERDEKAAN MILIK RAKYAT.
DAN KEADILAN HARUS DIRASAKAN OLEH SELURUH RAKYAT.