DIDUGA TERPICU EMOSI, PRIA 51 Tahun TEbas Tangan Mahasiswa dengan Parang, URC Resmob Polres Pinrang Bergerak Cepat

PINRANG, BESTNEWS — Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang pria berusia 51 tahun berinisial AH alias LAHASAN diamankan Tim URC Resmob Polres Pinrang setelah diduga memarangi seorang mahasiswa berinisial H (28).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WITA, di Jalan Gabus, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri setelah terkena sabetan parang. Usai kejadian, korban berlari mencari pertolongan hingga bertemu pelapor dan kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Berawal dari Pertanyaan Sederhana

Informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban tengah membersihkan sandal miliknya di salah satu kos di Jalan Gabus dan bersiap hendak keluar.

Tak lama kemudian, terduga pelaku datang menghampiri korban dan menanyakan keberadaan seseorang yang disebutnya bernama Awang-Awang.

Korban menjawab tidak mengetahui keberadaan orang tersebut. Terduga pelaku kemudian kembali bertanya mengenai asal korban.

Saat korban menjawab bahwa dirinya berasal dari Akkajang, terduga pelaku diduga langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang.

Sabetan senjata tajam tersebut mengenai tangan kiri korban hingga menyebabkan luka terbuka.

Korban yang tidak mengetahui persoalan yang menjadi pemicu aksi tersebut kemudian berlari menyelamatkan diri untuk mendapatkan pertolongan.

URC Resmob Polres Pinrang Langsung Memburu Terduga Pelaku

Setelah menerima laporan polisi, Tim URC Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kanit URC Resmob Polres Pinrang IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di salah satu rumah di Dusun Pallameang, Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AH alias LAHASAN bersama barang bukti.

Akui Tebas Korban dengan Parang

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Ia disebut mengakui telah memarangi korban menggunakan sebilah parang berukuran sekitar 30 sentimeter, yang mengenai tangan kiri korban hingga menimbulkan luka terbuka.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena emosi setelah mendengar bahwa kemenakannya diduga telah dianiaya oleh korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarung berbahan kayu, dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik/penyidik pembantu Polres Pinrang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut (19/08/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/VIII/2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL, tertanggal 18 Agustus 2026.

Polres Pinrang kini masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami secara utuh motif, rangkaian kejadian, serta aspek hukum dalam kasus penganiayaan tersebut (707).