MAKASSAR, BESTNEWS — Sebuah wadah perjuangan baru bagi para pengemudi armada angkutan barang maupun penumpang resmi berdiri dengan nama Driver Anti Pungli (DRAP) melalui penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Kota Makassar.
Hadirnya DRAP diproyeksikan menjadi benteng perlindungan hukum serta sarana advokasi bagi para driver yang selama ini kerap menghadapi praktik Pungutan Liar (Pungli) dan pemerasan saat beroperasi di jalan raya.
Ketua Umum DPP DRAP, Heri Siswanto, menegaskan bahwa pembentukan organisasi ini berawal dari keresahan bersama para driver yang mendambakan rasa aman, adil, dan sejahtera dalam menjalankan profesinya (12/09/2026).
“Pengemudi adalah salah satu urat nadi perekonomian nasional. Sudah saatnya ada wadah yang fokus membela hak-hak driver dan berani bersuara menolak segala bentuk pungli di jalan raya. DRAP hadir dengan prinsip independen dan gotong royong,” ujar Heri Siswanto kepada wartawan, di Sekretariat DPP DRAP, Jln. Batua Raya 9, Makassar.
Dengan mengusung tagline resmi “Salam Satu Aspal, Bersama Berantas Pungli”, DRAP membawa visi besar menciptakan ekosistem transportasi dan lalu lintas jalan yang bersih serta bebas dari tindakan koruptif.
Sekretaris Jenderal DPP DRAP, H. Nurman, menyampaikan bahwa DRAP tidak hanya berfokus pada pelaporan kasus, tetapi juga pada pembinaan dan edukasi regulasi hukum bagi para anggota.
“Kami ingin para pengemudi paham akan hak-hak hukum mereka. Jika ada anggota yang mengalami tindakan pungli atau pemerasan, Tim Advokasi DRAP siap memberikan pendampingan dan meneruskan laporan resmi ke pihak berwenang seperti Tim Siber Pungli maupun kepolisian,” jelas H. Nurman.
Sementara itu, Bendahara DPP DRAP, Risal, S.T., menambahkan bahwa tata kelola organisasi akan dijalankan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan seluruh anggota.
Saat ini, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) DRAP sedang merampungkan seluruh proses administrasi dan legalitas pendirian di Notaris untuk memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Setelah proses legalitas badan hukum di tingkat pusat rampung, DRAP berencana langsung melebarkan kepengurusan ke tingkat Daerah (DPD) hingga Cabang (DPC) di berbagai wilayah Indonesia.
Kehadiran DRAP diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan jalan raya yang tertib, adil, serta bebas dari pungutan liar (707).











