Dapur SPPG Jawi-Jawi 02 Belum Pegang SLHS tapi Sudah Produksi, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

BULUKUMBA, BESTNEWS – Aktivitas produksi makanan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jawi-Jawi 02, Jalan Karet, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.

Pasalnya, dapur yang disebut setiap hari memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam jumlah besar tersebut hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepastian belum terbitnya SLHS itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba, dr H Muhammad Amrullah.

“Memang belum ada SLHS-nya, sementara proses pemeriksaan sampel makanannya di Labkesmas standar di Makassar,” kata Amrullah saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2025).

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status operasional dapur SPPG yang dikabarkan mengolah makanan dalam jumlah besar secara massif tersebut selama proses pemenuhan persyaratan SLHS masih berlangsung.

Sejumlah kalangan mempertanyakan terkait jaminan higienitas dan keamanan makanan yang didistribusikan, pasalnya belum ada kepastian telah memenuhi syarat, dan hal tersebut dikhawatirkan potensi membahayakan.

Aktivis Pertanyakan Pengawasan Dinkes

Aktivis Bulukumba, Arie, mempertanyakan langkah pengawasan Dinkes Bulukumba terhadap SPPG Jawi-Jawi 02.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari proses pengajuan SLHS, tetapi juga perlu dipastikan bagaimana status dapur yang sudah melakukan produksi dan distribusi makanan dalam skala besar.

“Usaha jasaboga/SPPG wajib mengantongi SLHS sebagai bukti bahwa fasilitas, pengolahan, air, dan penjamah makanan sudah memenuhi standar kesehatan dari Dinas Kesehatan,” kata Arie, Rabu (16/9).

Arie meminta Dinkes memberikan penjelasan termasuk meminta pertanggungjawaban Dinkes terkait keamanan makanan yang didistribusikan dalam jumlah besar SPPG Jawi-Jawi 02 sebelum SLHS diterbitkan.

Dia juga meminta pemerintah memastikan sejumlah aspek, mulai dari kualitas air, kebersihan dapur, sanitasi peralatan, hingga kondisi kesehatan para penjamah makanan.

“Bahaya mengolah dan mendistribusikan pangan secara masif tanpa kepastian standar higiene dan sanitasi harus menjadi perhatian. Dapur tersebut perlu dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi penuh, kalau kemanan makanan belum dipastikan terjamin, kenapa dapur SPPG ini dibiarkan terus beroperasi tanpa hambatan”, ujarnya.

Jangan Sampai Produksi Jalan, Administrasi Menyusul

Arie menilai masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan SPPG Jawi-Jawi 02.

Terlebih, makanan yang diproduksi dapur tersebut diperuntukkan bagi penerima manfaat program pemenuhan gizi.

“Yang kami minta dibuka secara terang, apa alasan dapur tersebut melakukan produksi makanan setiap hari padahal SLHS belum terbit,” katanya.

Menurut Arie, Dinkes perlu menjelaskan apakah kegiatan produksi yang berjalan saat ini merupakan bagian dari proses verifikasi atau telah masuk dalam tahap operasional penuh.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya persyaratan higiene dan sanitasi yang belum terpenuhi, dia meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

SLHS menjadi bagian penting dalam pengawasan higiene dan sanitasi karena SPPG mengolah pangan dalam jumlah besar sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Ketentuan keamanan pangan juga mencakup seluruh rantai pangan, mulai dari produksi, pengolahan, penyimpanan hingga distribusi.

“Aturan mengenai keamanan pangan sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2026” jelas Arie.

Dengan demikian, persoalan SPPG Jawi-Jawi 02 bukan hanya soal kapan SLHS diterbitkan.

Yang juga menjadi perhatian publik adalah apa dasar dan status operasional dapur yang mengolah makanan dalam jumlah besar tersebut selama proses penerbitan SLHS masih berlangsung (707).