Sat Lantas Polres Sidrap Terapkan Aturan Tegas: Anak di Bawah Umur Dilarang Keras Bawa Kendaraan Bermotor

SIDRAP, BESTNEWS – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) memperketat pengawasan terhadap pengendara di jalan raya. Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur (20/10/2026).

Melalui sosialisasi gencar di sekolah-sekolah dan ruang publik, imbauan ini ditujukan langsung kepada para siswa dan orang tua murid untuk mempertegas aturan keselamatan berkendara.

Kasat Lantas AKP Mulyadi: “Peran Orang Tua Kunci Utama”.

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mulyadi menegaskan pentingnya keterlibatan aktif para orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak membiarkan mereka berkendara sebelum cukup umur.

 “Keselamatan anak-anak kita di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau dengan sangat kepada para orang tua untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Anak yang belum berumur 17 tahun belum memiliki kematangan emosional dan SIM, sehingga sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas,” tegas AKP Mulyadi.

AKP Mulyadi menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan preemtif dan edukatif, tetapi juga akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan demi keselamatan bersama.

Tegaskan Aturan Keselamatan Usia Pengendara

Dalam edukasi publik ini, Sat Lantas Polres Sidrap menekankan tiga poin utama keselamatan:
* Belum Cukup Usia: Pengendara berusia di bawah 17 tahun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
* Belum Boleh Berkendara: Anak-anak di bawah umur melanggar aturan jika mengendarai sepeda motor di jalan umum.
* Utamakan Keselamatan: Keselamatan jiwa anak menjadi prioritas utama di atas kenyamanan berkendara.

Jajaran kepolisian mengingatkan bahwa anak usia sekolah menengah belum memiliki kematangan emosional serta keterampilan teknis yang memadai untuk mengendalikan kendaraan di tengah padatnya lalu lintas.

“Ayo lindungi anak-anak kita! Jangan izinkan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor di jalan umum,” pungkasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan potensi gangguan keselamatan atau pelanggaran lalu lintas melalui Call Center 110 atau melalui akun Instagram resmi @satlantas_polressidrap (AMR brocil/707).