SIDRAP, BestNews19.com – Terlibat dugaan kasus penipuan di Kabupaten Sidrap, seorang oknum guru wanita inisial NW (55) warga Barakasanda Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Polres Sidrap karena mengabaikan surat panggilan Polisi yang sudah dua pekan lalu pasca dilayangkan pihak penyidik kepolisian Polres Sidrap kepada terduga pelaku.”
Diketahui oknum guru inisial NW (55) ini mengajar di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dan berstatus sebagi ASN.”
Korban inisial HS (40) yang ditemui awak media mengatakan, kepada terduga pelaku NW pihak kepolisian Resort Sidrap telah melakukan pemanggilan polisi, namun tidak pernah di gubrisnya sekalipun, ini membuktikan bahwa NW tidak memiliki etika baik sebagai seorang guru di SMPN Kecamatan Suppa karena tidak menghiraukan surat pemanggilan tersebut.”
Surat pemanggilan yang ditujukan kepada perempuan NW adalah bentuk tindak lanjut dari kasus yang sebelumnya pernah saya laporkan ke pihak penyidik Polres Sidrap, sekira lebih kurang setahun lalu.” Bebernya
Terpisah Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis melalui Kanit Tipidter Polres Sidrap Aiptu Ibrahim mengatakan, berdasarkan aduan perempuan HS untuk ditindak lanjuti LP sebelumnya. Maka Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sidrap kembali memberikan surat pemanggilan kepada terlapor perempuan NW pertanggal 02 Juni 2023. Sebagai upaya Polisi untuk memediasi dan mempertemukan kembali antar HS (Pelapor) dengan NW (Terlapor) di Mapolres Sidrap.”
Namun sampai saat ini belum ada tanda – tanda bahwa terduga pelaku inisial NW mau datang ke Mapolres Sidrap Polda Sulsel.” Ucap Kanit Tipidter Polres Sidrap kepada awak media.” (16/06/2023).
Aiptu Ibrahim lanjutnya, dari keterangan singkat korban inisial HS kepada unit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, dirinya mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh NW seorang oknum guru SMPN Suppa Pinrang kepada dirinya bermula pada akhir tahun 2021 lalu.”
Dimana dirinya dari tindak pidana penipuan dan penggelapan itu mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat besar yakni mencapai total 125 juta rupiah dengan modus meminjam uang untuk kerjasama bisnis.”
Korban HS kata Aiptu Ibrahim, saat itu tidak bisa menolak permintaan pelaku NW karena mereka memiliki hubungan emosional sebagai bekas murid dan mantan guru saat mengajar di Kabupaten Sidrap. Dan juga beralasan untuk menggunakan uang tersebut sebagai dukungan karier suami yang saat itu butuh dana agar lancar dalam mengurus menjadi salah satu kepala SMPN lingkup Dinas Dikbud Kabupaten Sidrap.”
Dari keterangan korban masih kata Aiptu Ibrahim saat kejadian itu terjadi pelaku NW masih tinggal di sekitar Rappang Kabupaten Sidrap, dan dari perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut pelaku baru mengembalikan jumlah uang pinjaman sebesar 50 juta dari total uang pinjaman 125 juta rupiah serta kasus ini sudah berjalan 2 tahun.”
Diakhir penjelasannya, Aiptu Ibrahim menuturkan, pelaku sdah berapa kali kami hubungi dan dia berjanji akan ke Mapolres Sidrap pada hari Rabu atau Kamis (15/16-red) namun sampai hari ini (Jumat, 16/6) yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan.”
“Kami (penyidik) Unit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap akan terus menghubungi ibu NW, semoga hari Senin mendatang sudah bisa ada di kantor.”
Kita atensi terus, bila diperlukan laporan kasusnya akan kami gelarkan.” Tegas Aiptu Ibrahim mengakhiri pada Jumat kemarin 16 Juni 2023 (B05Q).






