PINRANG, BESTNEWS – Usai mendapat informasi dan membaca pemberitaan yang memuat tentang berita diduga rumah milik Kabid DKP Pinrang terpasang APK salah satu paslon Pilkada dan Pilgub tahun 2024.”
PJ Bupati Pinrang Ahmad Akil angkat bicara kepada awak media saat dikonfirmasi melalui sambungan via WhatsApp miliknya.”
PJ.Bupati Pinrang Ahmad Akil mengatakan terkait pemberitaan yang masuk melalui WhatsApp dan telah saya baca pemberitaannya pada hari ini.”
Saya sampaikan untuk segera dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pinrang. Nanti pihak Bawaslu yang melakukan proses sperti apa yang ada dalam pemberitaan itu.” Ucapnya singkat melalui sambungan telp celluler via WhatsApp.” (25/09/2024).
Dan saya tetap komitmen dengan apa yang saya sampaikan saat pertemuan dengan para Jurnalis dan LSM Kabupaten Pinrang, apabila ada ASN yang merapat atau ikut berkampanye serta menghadiri serta memasang APK salah satu Paslon tolong dipoto dan direkam. Dan laporan akan oknum itu akan saya langsung tindak lanjut ke KSN serta Bawaslu juga gakumdu.” Tegasnya.
Sementara itu terpisah dari pihak Bawaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan dan Aswar mempertanyakan terkait pemasangan APK yang diduga berada di rumah salah satu ASN di Kabupaten Pinrang. Ia mengatakan, belum melihat gambar yang dibagikan melalui Via WhatsApp tersebut.
” Saya belum lihat, apakah ini ada laporannya, atau sudah dilaporkan. Kalau belum silahkan dilaporkan dulu di Kantor, biar kami ambil datanya,”ucapnya saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, Selasa kemarin.”
Ruslan menjelaskan, setelah melihat data-data dan bukti, atau data-data lainnya. Maka Pihak Bawaslu akan melangsungkan pleno, untuk memastikan bukti cukup untuk dilakukan penulusuran.
” Makanya kami mau melihat dulu bukti-bukti, aktifitasnya apa, atau data-data lainnya, baru akan kami langsungkan pleno, apakah memang sudah cukup untuk melakukan penulusuran.” Ucap ruslan, melalui panggilan telepon Via WhatsApp.
Sedangkan untuk ketentuan pelanggarannya, lanjut Ruslan, itu melalui kajian dulu, “makanya kami lihat dulu, baru kami melakukan penulusuran, nanti dari hasil penelusuran itu yang akan di diplenokan, bagaimana hasil penelusuran tim.” Kata dia.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis atau secara terbuka memberikan dukungan kepada calon tertentu dalam pemilihan. Pemasangan APK di rumah seorang pejabat ASN ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah tindakan tersebut merupakan bentuk dukungan politik yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.” Tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ratna yang dihubungi melalui Via WhatsApp tidak mengangkat telepon dan belum memberikan pernyataan resmi terkait mengenai viralnya APK terpasang dirumahnya tersebut (805).






